
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) telah menyita sebanyak 21.054 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 120,65 miliar sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Oktober 2025.
Moga menyatakan impor pakaian bekas merupakan kegiatan yang dilarang. Larangan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebagai upaya implementasi atas kebijakan tersebut, Moga menyatakan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan impor pakaian bekas.
Dari hasil pengawasan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT), ditemukan jumlah impor produk TPT tanpa Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi K3L mencapai Rp 90 miliar.
Lebih jauh, Moga memastikan Kementerian Perdagangan terus melaksanakan pengawasan perdagangan terhadap komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post-border). Tujuannya untuk memastikan barang impor yang beredar di pasar dalam negeri telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. “Berdagang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan menindak pelaku impor ilegal pakaian bekas. Bendahara Negara itu menyatakan pelaku yang menolak ditertibkan akan ditangkap.
Hal ini merespons penolakan dari pedagang barang bekas atau thrift atas kebijakan pengetatan yang dilakukan. “Siapa yang menolak saya tangkap duluan. Kalau ada pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan, berarti dia pelakunya, clear, malah untung saya. Dia kan mengaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal’ kan,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Adapun impor barang thrifting termasuk tekstil atau pakaian bekas dilarang lewat beberapa peraturan. Salah satunya adalah Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur kewajiban importir untuk mengimpor barang dalam keadaan baru.
Meski demikian, Purbaya menyatakan belum akan menindak langsung barang impor ilegal di sejumlah pasar. Penanganan akan diperketat di pintu masuk, seperti di pelabuhan-pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dengan penindakan di pintu masuk, diharapkan barang-barang di pasaran akan berkurang dan habis karena pedagang tak lagi dapat pasokan barang bekas impor. “Kalau semuanya dicekik, pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti, ke UMKM kita,” ujar Purbaya.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Banjir Produk Impor Cina Makin Deras. Apa Imbasnya?
