
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang diduga merupakan hasil atau sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terhadap aset milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).
“Tim penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10).
Adapun barang yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka MRC.
Baca juga:
- Pramono Ingin Ubah Kolong Tol Jadi Ruang Terbuka Hijau, Targetkan 300 Titik
- Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Anggaran MBG Rp 70 T: Jarang Terjadi di RI
- Cerita Bupati Banyumas Jadi Korban Scam Keuangan dengan Video AI
“Barang bukti tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dan KKKS tahun 2012–2023,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sejak 11 Juli 2024. Riza disebut sebagai beneficial owner atau penerima manfaat akhir dari PT Orbit Terminal Merak, dan menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam perkara korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak serta melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal tersebut. Padahal, pada saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan stok BBM.
