
MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut kewajiban nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen untuk perangkat teknologi dan alat kesehatan berdampak baik untuk investasi Tanah Air. Selain itu, kewajiban ini dapat mengurangi ketergantungan impor terhadap produk-produk, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet atau disingkat dengan HKT.
“Kami berterima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Digital yang mewajibkan nilai TKDN minimal 35 persen untuk produk HKT agar bisa mendapatkan izin edar. Hasilnya, investasi HKT di Indonesia meningkat dan impor menurun,” kata Agus Gumiwang melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Agus Gumiwang menyebut, kewajiban nilai TKDN minimal 35 persen itu bisa ditiru pula oleh kementerian dan lembaga lain supaya industri nasional semakin menggeliat lagi. “Kalau kementerian lain meniru kebijakan ini, saya yakin manufaktur nasional kita akan terbang,” ujarnya.
Menurut Agus Gumiwang, kewajiban menerapkan nilai TKDN untuk setiap produk yang beredar di Tanah Air bukanlah sebuah kebijakan yang memberatkan. Pemerintah terus mendorong industri swasta maupun nasional untuk dapat memenuhi kewajiban ini demi kemajuan dunia industri. “Harapannya nanti, ketika anak-anak kita ke supermarket, mereka bisa melihat dua produk, yang satu tanpa label TKDN dan satu lagi mencantumkan nilai TKDN. Kami ingin mereka memilih yang ada TKDN-nya,” katanya.
Politikus Partai Golkar ini turut menjelaskan muasal terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat TKDN. Menurut dia, regulasi itu menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dunia industri belakangan ini.
Dalam peraturan teranyar ini, pengusaha bisa mendapatkan nilai tambahan TKDN hingga 20 persen jika mereka mau melibatkan anak bangsa dalam melakukan penelitian, pengembangan, dan brainware. Menurut Agus Gumiwang, regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem industri nasional melalui kebijakan yang lebih murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif.
Agus Gumiwang mengatakan pemerintah telah membahas revisi peraturan terkait dengan TKDN ini sejak Maret 2025. Ia juga mengklaim terbitnya aturan yang baru itu tidak ada kaitannya dengan kebijakan tarif impor Amerika Serikat ke Indonesia. “Kalau kita ingat, tarif Trump (Presiden Amerika Serikat Donald Trump) baru diberlakukan 1 April 2025. Sedangkan pembahasan revisi sudah kami mulai sebulan sebelumnya. Jadi, bukan karena tarif Trump,” ujarnya.
Pada konferensi pers Kamis, 11 September lalu, Agus menjelaskan bahwa reformasi aturan TKDN ini memiliki 13 poin relaksasi. Selain memberikan imbalan nilai TKDN jika melakukan investasi di dalam negeri, pemerintah membebaskan pengusaha dalam memilih komponen untuk memenuhi nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 15 persen.
Pemerintah juga memangkas waktu penerbitan sertifikasi TKDN melalui lembaga verifikasi independen selama 10 hari kerja sedangkan untuk pengusaha berskala kecil dapat terbit dalam tiga hari. Menurut Agus, hal ini memberikan kesempatan bagi industri kecil untuk melakukan deklarasi mandiri TKDN dan bisa berlaku hingga lima tahun.
Selain itu, kata Agus, pengusaha tidak lagi berkewajiban memiliki sertifikat TKDN kecuali ada aturan yang mewajibkan izin edar. Namun kepemilikan sertifikat itu bisa memberikan kesempatan bagi pengusaha yang ingin mendaftarkan produk ke dalam e-katalog sehingga bisa ikut serta dalam program pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Untung-Rugi Penghapusan TKDN dalam Produk Amerika
