
WAKIL Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Aviliani menilai perlu adanya evaluasi terhadap kebijakan pengurangan transfer ke daerah (TKD). Sebab, kebijakan ini dinilai berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi regional.
“Kami mendorong agar ke depan ada evaluasi atas pengurangan transfer daerah,” ucap Aviliani dalam forum Global & Domestic Economic Outlook 2026 di Jakarta, dikutip dari siaran pers pada Sabtu, 17 Januari 2026. Menurut dia, pemerintah pusat perlu melibatkan daerah agar mereka tetap merasakan manfaat dalam proses pengambilan kebijakan.
Anggaran TKD dalam APBN 2026 mengalami penurunan drastis dari 2025. Mulanya, pemerintah menetapkan anggaran TKD sebesar Rp 650 triliun untuk tahun depan—angka ini menurun 24,8 persen dari outlook 2025 sebesar Rp 864,1 triliun. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sudah menyepakati penambahan anggaran TKD dalam APBN 2026 sebesar Rp 43 triliun menjadi Rp 693 triliun.
Kebijakan tersebut mendapat protes dari para gubernur. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah pusat masih ragu untuk menambah anggaran karena menganggap masih ada penyimpangan penggunaan anggaran. Pernyataan itu diungkap bendahara negara saat melakukan rapat secara hibrida dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah kepala daerah, Senin, 20 Oktober 2025.
Oleh karena itu, Purbaya sempat meminta ke para gubernur untuk terlebih dahulu memperbaiki tata kelola dan penyerapan uang daerah, khususnya di dua triwulan terakhir 2025. Dia pun membuka opsi untuk menaikkan TKD pada tahun depan. “Tapi dengan syarat tadi, tata kelolanya sudah baik. Kalau jelek, saya enggak bisa ajukan ke atas. Presiden kurang suka kalau itu,” ucapnya.
Pilihan Editor: Beban Baru Bulog Akibat Kebijakan Beras Satu Harga
