
PT HARTADINATA Abadi Tbk. mengumumkan perseroan telah menandatangani kerja sama Pembelian Emas Batangan EMASKU dengan PT Bank BCA Syariah pada 18 November 2025. Kerja sama ini mencakup pembelian emas batangan bermerek EMASKU dengan kadar 99,99 persen. “Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak,” kata Corporate Secretary Hartadinata Ong Deny dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 November 2025.
Ong mengatakan perseroannya dan BCA Syariah tidak memiliki hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Karena itu, kata Ong, kerja sama ini bukan transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan.
Ong berharap kerja sama ini bisa memperkuat posisi perseroannya di pasar logam mulia. “Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi di pasar logam mulia serta mendorong peningkatan kinerja operasional,” katanya.
Pada Oktober 2025, emiten berkode HRTA itu juga telah menandatangani kerja sama penyediaan dan pengiriman emas bagi nasabah Bank Muamalat. Kerja sama ini juga mencakup pembelian emas batangan bermerek EMASKU dengan kadar 99,99 persen.
Pada Juli 2025, Hartadinata juga menjalin kerja sama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. dan perusahaan terkendali, yaitu PT Gadai Cahaya Dana Abadi. Ong Deny mengatakan mengatakan kerja sama ini mencakup penyediaan emas batangan BSI Gold serta penyediaan jasa penitipan emas batangan (vaulting). Emas ini tersedia dalam berbagai gramasi, yaitu 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, 500 gram, dan 1.000 gram.
Ong mengatakan dalam kerja sama ini Hartadinata sebagai produsen emas batangan BSI Gold atau penjual, BSI sebagai pembeli, dan Gadai Cahaya sebagai penyedia jasa penitipan emas atau vaulting. “Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mendukung dan mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak,” kata dia dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin, 7 Juli 2025.
Pilihan Editor: Mengapa Peluang UMKM Mengakses KUR Semakin Mengecil
