Gadai BPKB

f1db7bd8aa07c8b9db4f4b05fc8c2d59

Harga emas Antam hari ini 24 Desember 2025: Rp 2,561 juta per gram, cek daftarnya

AA1RUf0p

Gadai BPKB – Harga emas Antam hari ini, Rabu (24/12/2025) pagi berada di level Rp 2.561.000 per gram.

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 06.30 WIB, harga tersebut belum berubah dari posisi Selasa (23/12/2025).

Harga emas pada Selasa (23/12/2025) menguat sebesar Rp 59.000 ke posisi Rp 2.561.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.502.000 per gram.

Baca juga: Tarif Listrik per kWh 23-31 Desember 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Artinya, harga emas Antam yang berlaku pagi ini masih merujuk pada update Selasa (24/12/2025).

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga lebih mudah bagi investor untuk menyesuaikan dengan kebutuhan investor.

Simak selengkapnya harga emas Antam hari ini, Rabu (24/12/2025) semua ukuran di sini.

Baca juga: Cek PIP 2025: Cara Cek Penerima Bantuan Lewat HP di pip.kemendikdasmen.go.id

Daftar harga emas Antam 24 Desember 2025

Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Rabu (24/12/2025) pukul 06.30 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.330.000
  • 1 gram: Rp 2.561.000
  • 2 gram: Rp 5.062.000
  • 3 gram: Rp 7.568.000
  • 5 gram: Rp 12.580.000
  • 10 gram: Rp 25.105.000
  • 25 gram: Rp 62.637.000
  • 50 gram: Rp 125.195.000
  • 100 gram: Rp 250.312.000
  • 250 gram: Rp 625.515.000
  • 500 gram: Rp 1.250.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.501.600.000

Baca juga: Diskon Tarif Tol Desember 2025: Potongan 10–20 Persen Libur Nataru, Cek Daftar Ruasnya

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak pembelian emas (PPh 22)

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Baca juga: Cek Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Lengkap untuk Rencana Liburan

Pajak penjualan kembali (buyback)

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

Itulah harga emas Antam hari ini, Rabu (24/12/2025) pukul 06.30 WIB. Harga emas hari ini di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Desember 2025: Daftar Lengkap per Provinsi, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama