
JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) menegaskan pencalonan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur BI tidak akan mempengaruhi independensi BI.
Hal ini diungkapkan Gubernur BI Perry Warjiyo merespons kekhawatiran publik sejak isu pencalonan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Senin (19/1/2026).
“Kami tegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Ketua Komisi XI Sebut Nama Thomas Djiwandono Diusulkan Gubernur BI
Perry menjelaskan, pengambilan keputusan di BI tidak dilakukan perseorangan, melainkan oleh seluruh Dewan Gubernur BI secara kolektif.
Seluruh rekomendasi keputusan di bank sentral juga dirumuskan dan direkomendasikan melalui komite-komite yang ada. Dalam prosesnya, BI juga bersinergi erat dengan pemerintah.
“Proses pengambilan keputusan kebijakan di Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat,” tegasnya.
Perry mengungkapkan, pencalonan Deputi Gubernur BI ini dimulai setelah Juda Agung mengundurkan diri dari posisinya sebagai Deputi Gubernur BI pada 13 Januari 2026.
Baca juga: Ekonom Soroti Pencalonan Thomas Djiwandono ke BI, Indepedensi Bank Sentral Dipertanyakan
Guna mengisi jabatan Juda yang kosong, Perry mengusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur BI kepada Presiden Prabowo pada 14 Januari 2026.
Selain Thomas Djiwandono, Perry turut mengusulkan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M. Juhro untuk menggantikan Juda Agung.
Selanjutnya, tiga nama calon Deputi Gubernur BI tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disetujui sebagaimana ketentuan dan proses pengaturan dalam undang-undang.
“Kita tentu saja serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut,” tuturnya.
Baca juga: Ketua Komisi XI Sebut Thomas Djiwandono Penuhi Syarat Calon Deputi Gubernur BI
Sebelumnya, pencalonan Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur BI menggantikan Juda Agung mendapat banyak protes dari berbagai pihak.
Pasalnya, BI merupakan institusi yang krusial sehingga harus dijaga agar bebas dari intervensi dan kepentingan politik.
Dengan masuknya Thomas dalam bursa Deputi Gubernur BI, dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan moneter karena Thomas merupakan keponakan Presiden Prabowo.
