Gadai BPKB

0747b8811e2b83bd82bbf104db4a3e28

Fakta somasi menkeu soal cukai minuman berpemanis

AA1Sn82M

FORUM Warga Kota (FAKTA) Indonesia melayangkan somasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Lembaga advokasi perlindungan dan pemenuhan hak warga ini mendesak pemerintah segera menetapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagyo Wibowo menyatakan tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu 14 hari sejak somasi diterima agar Prabowo memprioritaskan Peraturan Pemerintah tentang cukai MBDK. Mereka juga meminta Purbaya menghentikan penundaan regulasi tentang cukai minuman berpemanis.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat langkah konkret, tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata,” ucap Ari lewat keterangan resmi yang diterima Tempo, Kamis, 29 Januari 2026.

FAKTA Indonesia menyayangkan penundaan penerbitan aturan cukai MBDK. Padahal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 telah mengamanatkan penyusunan aturan teknis melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang barang kena cukai berupa minuman berpemanis sejak Januari 2025.

Ari menilai penundaan berlarut-larut ini bukan hanya masalah pilihan kebijakan. Namun sudah masuk kategori pembiaran (omission) pemerintah dalam melaksanakan kewajiban konstitusional dan kewajiban hukum positif.

Pembahasan cukai MBDK sudah berlangsung sejak 2019. Target penerimaan negara bahkan sudah masuk dalam postur anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN sejak 2022. Namun implementasinya terus tertunda sampai saat ini.

Sebelumnya Purbaya sempat mengeluarkan pernyataan yang mengisyaratkan belum ada jaminan implementasi cukai minuman berpemanis pada 2026. “Nanti kita lihat,” ujarnya pada Oktober 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan keputusan resmi akan dituangkan dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meski sudah ada target nominal yang ditetapkan, Djaka mengatakan pemerintah masih meraba kondisi perekonomian sebelum resmi menarik pungutan baru tersebut.

“Ya, kalau sesuai dengan APBN akan kami berlakukan. Tapi kan penerapannya pasti akan melihat perkembangan ekonomi masyarakat,” ucapnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyatakan kementerian belum bisa memberikan tanggapan soal somasi yang dilayangkan FAKTA Indonesia. “Kami akan cek dulu apakah suratnya telah diterima Kemenkeu atau belum,” ucapnya kepada Tempo, Kamis, 29 Januari 2026.

Pilihan Editor: Jalan Mundur Cukai Minuman Berpemanis