Gadai BPKB

cdc14eea9d4bddc88311cd511a6c2cb1

DPR Sarankan Kredit Koperasi Merah Putih tak Dibebankan pada APBN

AA1NJiZk

WAKIL Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid menyarankan agar cicilan pinjaman pembangunan Koperasi Merah Putih kepada bank milik negara tidak dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Tapi bersumber dari usaha yang akan dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih,” kata Nurdin, di gedung DPR, Selasa, 18 November 2025.

Menurut Nurdin, pembayaran utang dapat berasal dari pendapatan bisnis koperasi. Misalnya penyaluran pupuk bersubsidi hingga hasil penjualan produk pangan kepada Perusahaan Umum Bulog.

Politikus Golkar itu mengatakan skema pembayaran cicilan seperti itu sama seperti yang dilakukan Koperasi Unit Desa pada pemerintahan Orde Baru. Ia meyakini pembayaran cicilan melalui dana hasil usaha bisa mendorong kemandirian bagi koperasi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan Rp 40 triliun dari Rp 60 triliun dana desa bakal digunakan untuk membayar cicilan Koperasi Merah Putih tiap tahun. Jumlah tersebut digunakan sebagai jaminan utang koperasi ke bank pelat merah sebagai penyedia kredit.

Bendahara negara itu telah meneken surat tentang pinjaman bank negara kepada Koperasi Merah Putih yang dijamin dana desa. “Yang jelas dana desanya dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan,” kata Purbaya di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jumat, 14 November 2025.

Pemerintah sudah menyiapkan plafon pinjaman maksimal Rp 240 triliun untuk mendanai operasional sekitar 80 ribu koperasi desa merah putih. Adapun dana desa pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,6 triliun.“Nanti tiap tahun kita nyicil Rp 40 triliun selama 6 tahun ke depan dari dana desa, itu masih ada sisanya sedikit dana desa,” ujar Purbaya.

Pada 22 Oktober 2025 Presiden Prabowo Subianto juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih. Purbaya menjelaskan bahwa dana dari pelaksanaan pembangunan tersebut juga bakal dipinjam dari Himbara dan bakal dicicil dengan dana desa.

Poin keenam butir ketiga dalam Inpres 17 tersebut, Menteri Keuangan diminta untuk membantu likuiditas lewat bank Himbara guna membantu pelaksanaan pembangunan fisik oleh Agrinas. “(Menteri Keuangan) memberikan penempatan dana pada Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas dalam rangka pembiayaan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan tenor 6 tahun.”

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Michael Bloomberg Temui Prabowo dan Bos Danantara. Bahas Apa?