Gadai BPKB

4cde8ff7aa99a5a5c66debd4e7b14515

DJP akan Serah Terima Coretax dari Vendor 15 Desember

AA1R61Kp

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan serah terima Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax dengan vendor pada 15 Desember 2025. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan hal ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

“Jadi ini juga sekaligus kami sampaikan kontrak yang kami komitmenkan dengan sistem integrator atau vendor itu serah terima Coretax 15 Desember, serah terima source code itu bisa dilakukan selambat-lambatnya 15 Desember,” kata Bimo di kompleks DPR, Rabu, 26 November 2025. Ia mengatakan, sesuai dengan kesepakatan kontrak, DJP telah menerima source code dua kali, yaitu pada 14 Juli dan 17 November 2025.

Bimo menjelaskan, implementasi Coretax sudah dilaksanakan sejak Januari 2025 dan saat ini sedang memasuki tahap post implementasion support (PIS). Di masa pasca implementasi, kata Bimo, vendor masih bertanggung jawab penuh untuk memberikan dukungan hingga 15 Desember. Namun sesudahnya, Coretax akan dikelola sepenuhnya oleh DJP, termasuk penyelesaian insiden, bugs fixing dan lainnya.

DJP juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk mempersiapkan hand-over Coretax. Satgas ini, kata Bimo, sedang menjalani boot camp selama satu bulan penuh. “24 programmer kami, yang kami pilih, yang paling bagus, untuk akselesari menajamkan penguasaan source code yang sudah kami dapatkan,” ujar dia.

Sebelumnya, Bimo menyebut Coretax akan diaudit oleh pihak independen sebelum serah terima dari vendor LG CNS-Qualysoft Consortium. Pihak yang akan mengaudit adalah Deloitte—perusahaan konsultan dan audit bidang layanan perpajakan—karena tercantum dalam kontrak proyek.

“Kami akan melakukan clearing beberapa hal, jadi akan ada audit deliverables, ini sangat governance sekali yang akan dilakukan oleh pihak independen,” kata Bimo saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa, 25 November 2025. Pengecekan yang dilakukan di antaranya adalah rigiditas dan fleksibilitas sistem, serta keamanan data.

Berdasarkan data DJP, dari periode pelaporan SPT 2024, jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax sebanyak 3.329.873. Jumlah ini terdiri dari 2.757.861 orang pribadi dan 572.012 wajib pajak badan. Persentase aktivasi akun baru 22,53 persen, karena 11.451.081 wajib pajak belum mengaktivasi. Kemudian jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun tapi belum melapor SPT tahunan PPh 2024 sebanyak 1.101.037.

Sedangkan berdasarkan data per 20 November, jumlah wajib pajak baru selama 2025 yang telah mengaktivasi akun Coretax sebanyak 1.307.555. Sehingga jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun baru 5.738.465.

M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Strategi Mengerek Penerimaan: Memburu Pajak Digital hingga Orang Kaya