
PEMERINTAH melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 18 Desember 2025. Peraturan ini berlaku mulai dari 1 Januari 2026.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan insentif pajak untuk sektor perumahan pada 2023, 2024, dan 2025. “Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Ahad, 4 Januari 2025.
Insentif PPN ditanggung pemerintah yang diberikan adalah sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar, untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Diskon PPN ini diberikan untuk masa pajak Januari 2026 sampai dengan masa pajak Desember 2026.
Peraturan ini menegaskan bahwa insentif dapat dimanfaatkan oleh satu individu atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Kemudian, diskon PPN ini tidak berlaku bila telah dilakukan pembayaan uang muka atau cicilan pertama sebelum 1 Januari 2026.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susuh diwajibkan membuat faktur pajak serta laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Untuk penyerahan dengan harga jual sampai dengan Rp 2 miliar, faktur pajak bisa dibuat dengan kode transaksi 07.
Sementara itu untuk penyerahan dengan harga jual melebihi Rp 2 miliar, PKP bisa membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar yang PPN terutangnya ditanggung pemerintah, serta faktur pajak dengan kode transaksi 04 untuk bagian harga jual lebih dari Rp 2 miliar yang PPN terutangnya tidak ditanggung pemerintah.
Pilihan Editor: Apa Hubungan Melebarnya Defisit APBN dan Pertumbuhan Ekonomi
