
DIREKTUR Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama merespons temuan impor beras 250 ton yang masuk dari Sabang, Aceh. Temuan beras yang diduga ilegal itu sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Djaka menegaskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak mengizinkan impor beras ilegal. Menurut Djaka, izin impor beras diberikan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang.
“Kalau beras itu kan dari BPKS Sabang-nya itu mengizinkan, ya. Kami menjaga di ujungnya jangan sampai merembes kepada masyarakat. Sehingga ketika dari pusat tidak mengizinkan, ya, kami segel sekarang,” ucap Djaka kepada wartawan di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 24 November 2025.
Djaka mengatakan beras itu kini telah disegel oleh kepolisian. Dia juga memastikan pemerintah akan mengusut siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus impor beras tersebut.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengklaim ada kejanggalan dalam aktivitas impor beras tersebut. Sebab, menurut dia, risalah rapat koordinasi pemerintah di Jakarta pada 14 November 2025 menunjukkan permohonan impor telah ditolak oleh pejabat terkait. Namun, kata Amran, izin impor dari negara asal, yakni Thailand, sudah terbit lebih dahulu.
Amran menduga temuan tersebut memperlihatkan adanya upaya terencana dan tidak sesuai prosedur. “Kami tegaskan bahwa beras tersebut telah disegel dan kami minta aparat untuk menelusuri siapa saja pelaku yang terlibat,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Ahad, 23 November 2025.
Menteri Pertanian menyatakan saat ini impor beras merupakan aktivitas ilegal. Sebab, kata Amran, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan tidak ada kebutuhan untuk mengimpor beras karena stok nasional komoditas pangan tersebut tercukupi.
Alfitria Nefi Pratiwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Amran Menduga Kasus Penyelundupan Beras Bukan Cuma Terjadi di Sabang
