Gadai BPKB

d2a991cf2dda5c595dc09431e4a9ba36

Direktur PT PMT jadi tersangka kasus kontaminasi radioaktif cesium-137 di Cikande

AA1Na63n

SATUAN Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium 137 mengatakan kepolisian telah menetapkan satu tersangka di kasus scrap metal terkontaminasi radioaktif di kawasan industri Cikande, Banten. Tersangka itu adalah Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jingzhang yang merupakan warga Cina.

“Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka yaitu bernama Lin Jingzhang merupakan WN RRT sebagai Direktur PT PMT,” kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cesium-137 Bara Krishna Hasibuan dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Desember 2025.

Bara mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencekal Lin Jingzhang untuk bepergian ke luar negeri. Meskipun telah menetapkan seorang tersangka, Bara menyatakan Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam kasus ini, Lin Jingzhang dijerat Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bara menyatakan penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi. Mereka antara lain 10 orang pihak PT PMT, satu orang pemilik lapak, empat orang pengambil limbah untuk urukan lapak, 15 orang pemasok bahan baku ke PT PMT, dan enam orang manajemen kawasan industri modern Cikande.

Bara juga mengungkap asal-usul scrap metal milik PT PMT terkontaminasi radioaktif. Menurut Bara, PT PMT membeli besi bekas atau scrap metal yang terkontaminasi radioaktif dari pemasok dalam negeri. PT PMT merupakan perusahaan peleburan baja yang beroperasi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.

Kandungan Cesium-137 pada scrap metal yang dilebur PT PMT diduga menjadi partikulat halus dan menyebar ke sejumlah titik udara di kawasan industri tersebut. Walhasil partikel itu mengontaminasi pabrik termasuk produsen udang PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).

Bara menyatakan penyelidikan asal sumber pembelian bahan baku peleburan scrap metal dan stainless bekas dilakukan oleh penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Dari hasil penyelidikan kepolisian, Bara mengumumkan PT PMT membeli seluruh bahan baku dari pemasok di dalam negeri. Aktivitas pembelian itu terlacak sejak 2024.

Pada 2024, PT PMT membeli bahan baku dari 66 pemasok yang berasal dari Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Sementara pada 2025, PT PMT membeli bahan baku dari 82 pemasok di Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera.

Dari hasil pembelian sekitar dua tahun itu, Bara mengungkapkan jumlah bahan baku yang diterima oleh PT PMT adalah sebanyak 3.448,7 ton.

Bara mengatakan PT PMT mulai beroperasi pada September 2024 dan berhenti beroperasi pada Juli 2025. Seluruh hasil produksi PT PMT berupa stainless steel diekspor ke Cina. Dalam kasus ini, Bara menyatakan kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti seperti sampel material untuk uji laboratorium.

Selain mengungkap asal pembelian bahan baku, Bara mengumumkan bagaimana pengelolaan limbah industri yang dilakukan PT PMT.

Bara menyatakan penyidik dan Kementerian Lingkungan Hidup menduga limbah sisa industri berupa refraktori bekas belum dilakukan pengelolaan limbah atau pengangkutan oleh pihak ketiga. Sisa industri itu diduga mengandung zat bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan berada di gudang produksi

Selain itu, Bara menyatakan, PT PMT membuah limbah ke salah satu lapak rongsok di Cikande. Penemuan itu diketahui dari hasil pemeriksaan dan penyidikan di salah satu lapak rongsok yang diduga hasil urukan dari limbah produksi PT PMT.

Pilihan Editor: Bagaimana Siklon Senyar Memperparah Hujan di Sumatera