Gadai BPKB

e7557a4c5d3223dd27c394e449817442

Demo Buruh di Jakarta 29 dan 30 Desember, Tolak UMP 2026

AA1NyYA0

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demonstrasi menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Aksi ribuan buruh itu akan dilakukan dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, Jakarta.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan isu utama demonstrasi buruh adalah penolakan terhadap nilai kenaikan UMP dan tuntutan pemberlakuan upah minimum sektoral di atas standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jakarta. Serta penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Aksi pada 29 Desember diperkirakan diikuti sekitar 1.000 buruh dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB. Pada 30 Desember, aksi akan diikuti minimal 10 ribu buruh, disertai rencana konvoi 10 ribu hingga 20 ribu sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta.

Adapun UMP Jakarta tahun telah ditetapkan sebesar Rp 5.729.876 atau naik 6,17 persen. Namun angkanya masih di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Rp 5.898.511. “Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta,” ujar Said Iqbal lewat keterangan resmi, dikutip 28 Desember 2025.

KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri. KSPI bersama buruh Jawa Barat juga menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.

Tak hanya aksi, KSPI juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat. Serta mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.

Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan besaran UMP tahun depan dengan nominal yang beragam mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam PP Pengupahan terbaru, rumus perhitungan kenaikan upah tahun depan adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Rentang koefisien alfa dari pusat untuk UMP 2026 berada di angka 0,5 hingga 0,9.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa rapat Dewan Pengupahan diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan indeks alfa 0,75. “Dengan demikian UMP Jakarta naik Rp 333.115 dari sebelumnya Rp 5.396.761,“ ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan UMP dan UMSP Jabar tahun depan masing-masing mencapai Rp 2.317.601 dan Rp 2.339.995. Dedi Mulyadi mengatakan, khusus upah minimum sektoral yang diusulkan kabupaten/kota tersebut, yang ditetapkan untuk ketentuan sektor mengikuti peraturan pemerintah.

Dedi menyatakan nilai UMK dan UMSK tersebut sebagai yang paling ideal. “Kalau dalam pandangan saya ideal. Tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal, pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa. Tapi pemerintah berada di tengah,” ucapnya.

Sultan Abdurrahman dan Ahmad Fikri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Buruh akan Unjuk Rasa Menolak UMP 2026