Gadai BPKB

cc0a146be3338bb65666d81fa3793c4e

Danantara akan Tindak Praktik Memoles Laporan Keuangan di BUMN

CHIEF Executive Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani mengatakan institusinya bakal mengoreksi buku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun depan. Menurut Rosan, banyak praktik mempercantik laporan keuangan di perusahaan pelat merah.

“Tahun depan saya akan menerapkan koreksi beberapa buku perusahaan BUMN termasuk yang besar-besar, karena pelaporannya tidak sesuai dan tidak benar,” kata Menteri Investasi itu saat berpidato dalam acara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Indonesia -Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Business Forum 2025 di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Rosan mengatakan Danantara di bawah kepemimpinannya bakal menindak BUMN yang masih memoles laporan keuangan. Apalagi, kata Rosan, ada BUMN yang mempercantik kinerja dengan keuntungan besar, tapi dividennya dibayar dengan uang pinjaman. “Di bawah pimpinan saya, tidak ada lagi di BUMN yang melakukan hal-hal mempercantik buku atau kelihatan profitnya gede, tapi bagitu dividen mesti pinjam duit dulu,” katanya.

Di samping itu, Rosan mengatakan komisaris BUMN juga ada yang terlibat dalam memoles kinerja perusahaan. Karena itu, kata dia, menghapus bonus atau tantiem bagi komisaris merupakan langkah yang tepat karena memang di banyak negara tidak ada praktik tersebut. “Komisaris ikut mendorong supaya profitnya tinggi dengan istilahnya itu mempercantik buku. Laporan keuangannya dibedain supaya lebih cantik, malah kadang-kadang berani melakukan fraud,” kata dia.

Pada 30 Juli 2025, Danantara menghapus tantiem bagi komisaris BUMN melalui surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025. Dalam surat itu ditegaskan larangan ini mencakup semua penghasilan yang berkaitan dengan performa perusahaan. “Anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif, dan atau penghasilan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan kinerja perusahaan,” demikian isi surat yang diterima Tempo pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 sebelumnya mendefinisikan tantiem sebagai salah satu komponen penghasilan yang dapat diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Pemberiannya bergantung pada syarat kinerja, seperti opini audit minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tingkat kesehatan perusahaan di atas 70, dan pencapaian Indikator Kinerja Utama (KPI) minimal 80 persen. Tantiem dianggarkan sebagai beban biaya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Pilihan Editor: Danantara Hemat Rp 8 T dari Penghapusan Tantiem Komisaris BUMN