Gadai BPKB

cara blokir bpkb agar tidak kena pajak progesif

Cara Blokir BPKB Mobil: Panduan Lengkap, Syarat, dan Biaya

Apakah kamu baru saja menjual mobil dan ingin memastikan tidak terkena pajak progresif di kemudian hari? Salah satu langkah penting yang perlu kamu lakukan adalah blokir BPKB mobil. Langkah ini membantu menghindari masalah pajak kendaraan dan memastikan data kepemilikan kendaraan sudah tidak lagi atas nama kamu. Artikel ini akan membahas cara blokir BPKB mobil, persyaratan dokumen, biaya, dan tips penting lainnya.


Apa Itu Blokir BPKB Mobil?

Blokir BPKB mobil adalah proses administratif yang dilakukan di Samsat untuk menghapus status kepemilikan kendaraan atas nama pemilik lama. Setelah proses ini dilakukan, kamu tidak lagi dibebankan pajak tahunan atau progresif atas kendaraan yang telah dijual.

Pemblokiran ini menjadi penting terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, di mana pajak progresif kendaraan diberlakukan untuk pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor.


Mengapa Perlu Blokir BPKB Mobil?

Ada beberapa alasan mengapa kamu sebaiknya segera memblokir BPKB setelah menjual mobil:

1. Menghindari Pajak Progresif

Jika nama kamu masih tercatat sebagai pemilik kendaraan, maka saat membeli kendaraan baru, kamu bisa terkena pajak progresif. Ini berarti jumlah pajak yang dibayar akan lebih tinggi.

2. Menghindari Masalah Hukum

Jika mobil yang kamu jual terlibat dalam pelanggaran hukum atau kecelakaan, dan data BPKB belum diblokir, kamu bisa ikut terseret karena masih tercatat sebagai pemilik.

3. Membantu Proses Balik Nama Pembeli

Blokir BPKB juga membantu pembeli untuk lebih cepat melakukan balik nama kendaraan, karena kepemilikan sebelumnya sudah tidak aktif.


Syarat Blokir BPKB Mobil

Untuk melakukan pemblokiran, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik lama

  • Fotokopi STNK dan BPKB kendaraan

  • Surat pernyataan telah menjual kendaraan, bermaterai

  • Fotokopi kwitansi jual beli kendaraan

  • Surat kuasa jika diurus oleh orang lain

  • Formulir permohonan blokir dari Samsat

Pastikan seluruh dokumen telah difotokopi dan dilegalisir jika diminta oleh pihak Samsat.


Cara Blokir BPKB Mobil di Samsat

Berikut langkah-langkah praktis cara blokir BPKB mobil:

  1. Kunjungi Samsat Terdekat
    Datang langsung ke Samsat sesuai domisili dengan membawa semua persyaratan dokumen.

  2. Ambil Formulir Blokir BPKB
    Formulir ini bisa didapatkan di bagian layanan administrasi kendaraan.

  3. Isi dan Serahkan Formulir
    Isikan data dengan benar, lalu serahkan bersama dokumen pendukung ke petugas.

  4. Proses Verifikasi
    Petugas Samsat akan memverifikasi dokumen dan memproses pemblokiran.

  5. Konfirmasi Selesai
    Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan bukti bahwa kendaraan tidak lagi terdaftar atas nama kamu.


Biaya Blokir BPKB Mobil

Proses pemblokiran BPKB tidak dikenakan biaya alias gratis jika kamu mengurusnya sendiri. Namun, jika menggunakan jasa pihak ketiga atau biro jasa, kamu akan dikenakan biaya jasa tambahan yang bervariasi, tergantung wilayah dan penyedia jasa tersebut.


Tips Saat Blokir BPKB Mobil

  • Lakukan pemblokiran sesegera mungkin setelah kendaraan dijual.

  • Simpan bukti surat jual beli sebagai arsip penting.

  • Periksa status kendaraan secara berkala melalui aplikasi Samsat Online atau situs e-Samsat daerahmu.


Kesimpulan

Blokir BPKB mobil adalah langkah bijak setelah menjual kendaraan. Proses ini mudah dilakukan, tidak berbayar, dan sangat penting untuk menghindari pajak progresif serta permasalahan hukum di kemudian hari. Pastikan kamu mengikuti prosedur dan menyiapkan dokumen dengan lengkap agar pemblokiran berjalan lancar.

Lanjut whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo, berminat gadai bpkb ?