Gadai BPKB

a1c568e3606583e7066dfc55b0d85510

Buronan Jadi CEO Investree Qatar, OJK Meradang!

AA1JggQS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kekecewaan mendalam atas penunjukan Adrian Gunadi, mantan bos Investree Indonesia, sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy. Penyesalan ini disampaikan mengingat status Adrian Gunadi yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bahkan sempat disebut berstatus red notice Interpol.

Red notice Interpol sendiri merupakan pemberitahuan internasional yang diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota. Tujuannya adalah untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang menjadi buronan, seringkali terkait kejahatan serius, dan sedang menanti tindakan hukum seperti ekstradisi atau penyerahan. Penting untuk diingat bahwa red notice bukanlah surat perintah penangkapan, melainkan berfungsi sebagai peringatan global bagi aparat penegak hukum mengenai keberadaan seorang buronan internasional.

Menyikapi hal ini, OJK menegaskan komitmennya untuk meningkatkan dan melanjutkan koordinasi serta kerja sama dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri. Tujuan utamanya adalah untuk memulangkan Adrian Gunadi ke Tanah Air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun perdata. Pernyataan ini disampaikan OJK dalam keterangan pers pada Jumat (25/7), menggarisbawahi keseriusan otoritas dalam penanganan kasus ini.

Sebelumnya, OJK telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024. Keputusan ini diambil karena Investree dinilai tidak memenuhi ekuitas minimum yang disyaratkan serta sejumlah pelanggaran lainnya. Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, otoritas juga telah memblokir rekening dan menelusuri aset milik Adrian Gunadi, memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan.

Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK sendiri telah menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. OJK bertekad untuk memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas. Ini adalah wujud konsistensi otoritas dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Sebagai kelanjutan upaya penegakan hukum, OJK terus aktif mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia melalui kerja sama dengan berbagai otoritas terkait.

Namun, di tengah upaya OJK, terdapat temuan yang menarik perhatian. Investigasi oleh Katadata.co.id pada laman red notice Interpol menunjukkan bahwa nama Adrian Gunadi tidak tercatat di sana. Lebih lanjut, mantan bos Investree ini juga tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Upaya Katadata.co.id untuk mendapatkan konfirmasi mengenai hal ini dari Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, hingga kini belum membuahkan hasil.