
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI mengumumkan rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Rabu, 17 Desember 2025. Rapat ini bakal diselenggarakan secara daring melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI pada pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan pemanggilan RUPSLB BRI di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 25 November 2025, persamuhan ini memiliki tiga mata acara. Ketiganya adalah perubahan anggaran dasar, pendelegasian kewenangan persetujuan rencana kerja dan anggaran perusahaan 2026, dan perubahan susunan pengurus BRI.
Manajemen menjelaskan perubahan anggaran dasar merupakan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (“UU BUMN”) dan memperhatikan pula Surat Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia (“BP BUMN”) Nomor S-23/BPU/1-/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran Dasar.
Sementara itu, perubahan pengurus perseroan berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham Seri A Dwiwarna berhak mengusulkan mata acara Rapat. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat BP BUMN Nomor SR-66/BPU/11/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Penambahan Agenda Perubahan Pengurus pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Pemegang Saham Seri A Dwiwarna mengusulkan tambahan Mata Acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK RUPS, Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat, namanya harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek pada Senin, 24 November 2025.
Pilihan Editor: Bank dan Fintech Waspadai Kenaikan Kredit Macet
