
BADAN Pusat Statistik (BPS) telah memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) untuk menangkap aktivitas ekonomi baru. Pemutakhiran ini dilakukan lima tahun setelah BPS mengeluarkan KBLI 2020. KBLI berfungsi sebagai kerangka kerja komprehensif sehingga data ekonomi dapat dikumpulkan dan dilaporkan sesuai klasifikasi yang terstruktur.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang dirilis United Nations of Statistical Division (UNSD). Klasifikasi ini, kata dia, dapat digunakan lebih lanjut untuk menghasilkan statistik, menghasilkan analisis ekonomi, perumusan kebijakan, serta juga perizinan usaha.
Amalia mengatakan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, muncul aktivitas ekonomi baru yang belum tertangkap dalam KBLI 2020. “Sebagai contoh, munculnya aktivitas ekonomi baru akibat perkembangan teknologi, seperti jasa intermediasi di berbagai bidang yaitu seperti konsultasi kesehatan online, kemudian marketplace atau shopping melalui platform online, dan sebagainya,” ucap Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.
Selain intermediasi platform digital, BPS juga mengakomodir aktivitas konten digital dan media kreatif—seperti podcast, game, dan streaming; aktivitas perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon; serta aktivitas baru pada jasa keuangan, seperti perdagangan aset kripto.
Tak hanya itu, BPS juga menambah klasifikasi Factoryless Goods Producers (FGP). FGP adalah perusahaan yang melakukan outsourcing dalam proses produksinya, tetapi memiliki intellectual property terhadap produk yang dihasilkan. “Contohnya seperti perusahaan skin care itu banyak yang tidak memiliki mesin produksi sehingga melakukan subcontract ke perusahaan lain,” ujar Amalia.
Dari sisi struktur, jumlah kategori dalam KBLI 2025 bertambah menjadi 22 kategori (A-V), dari 21 kategori pada KBLI 2020 (A-U). KBLI 2025 terdiri dari 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok. Selama proses penyusunan KBLI 2025, BPS menerima 1.164 usulan dari 30 kementerian dan lembaga. Adapun KBLI 2025 diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Pilihan Editor: Para Konglomerat Pemain Baru Bisnis Kripto
