Gadai BPKB

1ca58866d0d5b2a40d4e04a5abc19487

BPR Nature Kolaps, LPS Minta Kejaksaan Bantu Tagih Debitur

AA1QOpGe

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Bogor memberikan bantuan hukum nonlitigasi terhadap debitur PT Bank BPR Nature Primadana Capital yang telah dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebelumnya, pada tanggal 25 September 2023 lalu.

Bantuan hukum nonlitigasi terhadap debitur PT Bank BPR Nature Primadana Capital tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Direktur Group Likuidasi Bank LPS kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Keputusan itu kemudian disubtitusikan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini merupakan salah satu tugas pokok fungsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pemberian bantuan hukum nonlitigasi kepada LPS dengan tujuan untuk pemulihan keuangan negara.

Melalui kegiatan ini, Jaksa Pengacara Negara Kabupaten Bogor mengundang 67 debitur PT Bank BPR Nature Primadana Capital yang telah dilikuidasi oleh LPS. “Harapan kami para debitur BPR Nature Primadana Capital segera melakukan pembayaran kewajiban tunggakannya sehingga akan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara oleh kami,” ucap Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Reyhan Dhani Pratama. Kamis, 20 November 2025.

Ia menjelaskan, nilai pinjaman PT Bank BPR Nature Primadana Capital sebesar Rp 12,7 miliar itu ditanggung oleh LPS. Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Cibinong menegosiasikan kewajiban 67 debitur PT Bank BPR Nature Primadana Capital terkait dengan komitmen dan skema pembayaran. “Agar kewajiban kreditnya sebesar Rp 12,7 miliar dibayar oleh para debitur ke LPS,” kata Reyhan.

Rayhan menerangkan kesadaran debitur PT Bank BPR Nature Primadana Capital terbilang kurang. Sebab, para debitur tidak membayar kewajibannya dan bank tempat mereka meminjam uang sudah dilikuidasi. “Saat ini, hingga akhir Bulan Desember, kami masih berupaya melakukan negosiasi kepada semua debitur PT Bank BPR Nature Primadana Capital agar memitigasi potensi kerugian negara dan menambah pemulihan keuangan negara,” ucapnya.

Adapun anggota Tim Likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital Denny Ismawan menyatakan, tugas Tim Likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital (DL) yang ditunjuk oleh LPS salah satunya adalah dengan memberi bantuan hukum nonlitigasi dan pendampingan hukum melalui Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kerja sama ini dalam rangka penguatan fungsi LPS dalam pengawasan likuidasi khususnya dalam proses pencairan aset dan atau penagihan kewajiban debitur PT BPR Nature Primadana Capital. “Kerja sama ini diharapkan dapat memaksimalkan pencairan aset,” kata Denny.

Pilihan Editor: Mengapa Bank Perkreditan Rakyat Berguguran