
KEMENTERIAN Perindustrian mengungkapkan bahwa industri minuman beralkohol ikut berperan bagi ekonomi Indonesia. “Khususnya terhadap penerimaan negara melalui kontribusi cukai dan devisa hasil ekspor,” kata Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika dalam peringatan Hari Arak Bali Ke-6 di Kabupaten Badung, Kamis, 29 Januari 2026.
Putri Juli mengatakan mengatakan produk minuman beralkohol dalam negeri memberi kontribusi cukai mencapai Rp 8,92 triliun sepanjang 2025. Ditambah Rp 361 miliar untuk minuman beralkohol produksi impor, sehingga total penerimaan mencapai Rp 9,28 triliun.
“Jumlah cukai 2025 untuk produksi dalam negeri bahkan meningkat 0,73 persen dibandingkan 2024,” ucap Dirjen Industri Agro.
Jika dilihat dari sisi ekspor, komoditas minuman beralkohol juga turut berkontribusi, di mana pada Januari-November 2025 tercatat sebesar US$ 15,75 juta nilai ekspornya.
“Ekspor terbesar selama periode tersebut adalah untuk jenis minuman beralkohol golongan C. Salah satunya arak Bali dengan negara tujuan yaitu Thailand, Tiongkok, Belanda, dan Uni Emirat Arab,” ujar Putu Juli.
Kementerian Perindustrian menegaskan angka ini menunjukkan bahwa permintaan untuk produk minuman beralkohol yang diproduksi Indonesia terus bertumbuh. Ini juga penanda iklim usaha industri di Indonesia mendukung untuk menjadikan basis produksi minuman beralkohol berorientasi ekspor.
Putu Juli melihat berkembangnya industri minuman beralkohol tak lepas dari kearifan lokal tiap daerah di Indonesia. Selain arak Bali yang terkenal dari Pulau Dewata, Sumatera Utara juga memiliki tuak, Nias memiliki tuo nifaro, Jawa Timur memiliki legen, Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki sopi, dan Papua memiliki swansrai.
Kementerian Perindustrian melihat karakteristik tiap daerah mencerminkan kearifan lokal yang tidak lepas dari kegiatan upacara adat, ritual keagamaan, dan simbol kebersamaan. “Keragaman minuman beralkohol tradisional Indonesia mencerminkan kekayaan budaya dan warisan lokal yang tidak ternilai, serta menjadi keunggulan yang tidak dimiliki oleh negara lain,” kata Putu Juli.
Yang lebih menguntungkannya lagi, industri minuman beralkohol di Indonesia didukung kekayaan alam yang indah sehingga mampu menarik wisatawan untuk datang menikmati. Sebagai contoh Bali, di mana 45 persen dari total wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia turun di sini.
Pemerintah melihat ini merupakan potensi untuk produsen minuman beralkohol arak Bali dapat semakin memperkenalkan produknya. “Ini untuk kebutuhan sektor wisata serta sebagai salah satu upaya untuk mendukung visi misi ekspor minuman beralkohol ke luar negeri, serta menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali,” ujar Putu Juli.
Kementerian Perindustrian mencatat industri minuman beralkohol merupakan bagian dari industri makanan dan minuman yang produksinya dikendalikan dan diawasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan merupakan bidang usaha tertutup sesuai Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2019.
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2019, Kementerian Perindustrian berperan dalam mengendalikan dan pengawasan terhadap produksi dan mutu minuman beralkohol agar produk minuman beralkohol yang diproduksi serta beredar di masyarakat mempunyai kualitas yang memiliki standar serta aman di konsumsi.
Pilihan Editor: Maju-Mundur Menerapkan Cukai Minuman Berpemanis dan Makanan Olahan
