Gadai BPKB

0bf79b590ca8ba79367e257acd5fdd45

BEI lanjutkan suspensi saham WIKA

AA1w8mCf

BURSA Efek Indonesia kembali menghentikan sementara atau suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk di seluruh pasar. BEI menggembok saham emiten berkode WIKA itu karena menunda pembayaran bunga obligasi, pendapatan bagi hasil, dan pokok sukuk mudharabah yang dijadwalkan pada 18 Desember 2025.

“Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” kata Kepala Divisi Pengaturan, Operasional, dan Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Desember 2025.

Berikut ini daftar pembayaran bunga obligasi, pendapatan bagi hasil, dan pokok sukuk mudharabah WIKA.

1. Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (WIKA01ACN1).

2. Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B (WIKA01BCN1).

3. Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C (WIKA01CCN1).

4. Pendapatan bagi hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B (SMWIKA01BCN1).

5. Pendapatan bagi hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C (SMWIKA01CCN1).

6. Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B (SMWIKA01BCN1)

Pada Senin, 8 Desember 2025, BEI juga telah menghentikan perdagangan saham WIKA karena menunda membayar bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah. Sebelumnya pada 3 Desember 2025, BEI juga telah menghentikan sementara perdagangan efek atau suspensi WIKA karena persoalan yang sama.

Tempo telah meminta tanggapan kepada Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya soal perpanjangan suspensi saham WIKA. Namun hingga berita diterbitkan, Mahendra belum merespons upaya konfirmasi dari Tempo.

Pilihan Editor: Beban Baru Pemerintah Daerah Setelah TKD Dipangkas: Utang APBN