
DIREKTUR Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan sebanyak 267 perusahaan tercatat di bursa belum memenuhi batas free float saham minimal 15 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mematangkan peraturan untuk mengubah ambang batas free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
“Kalau kami zooming lagi dari 267 itu ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90 persen dari total market cap (kapitalisasi),” kata Nyoman kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 4 Februari 2026. Oleh karena itu, ia menyatakan BEI akan memprioritaskan 49 emiten tersebut agar bisa mencapai free float 15 persen lebih dahulu.
Menurut Nyoman, 49 emiten ini berasal dari berbagai sektor. Dia pun menyatakan 49 emiten ini akan dijadikan pilot project sehinga bisa menjadi contoh dalam memulai peningkatan free float.
BEI sedang dalam proses mengubah aturan pencatatan saham, baik yang eksisting maupun yang akan melakukan penawaran perdana umum (IPO). Dalam aturan baru ini, kata Nyoman, persyaratan bagi perusahaan yang akan mendaftarkan pencatatan di bursa bakal diperketat. Dengan begitu, harapannya perusahaan yang tercatat adalah perusahaan yang siap untuk naik kelas.
Nyoman menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan free float maka akan diberikan exit strategy. Exit strategy itu dimulai dari sanksi tertulis. Jika tidak ada perbaikan, sanksi berikutnya adalah pengenaan denda. Namun jika dalam waktu tertentu perusahana masih belum memenuhi ketentuan, mereka akan dikenakan suspensi.
Jika dalam 24 bulan masih belum ada perbaikan, kata Nyoman, perusahaan tersebut akan terancam dikenakan sanksi delisting atau penghapusan pencatatan saham beserta kewajiban buyback saham. “Pada saat itulah kami meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor, (lewat) buyback begitu,” ujar Nyoman.
Pilihan Editor: Dana Gentengisasi Tak Sampai Rp 1 Triliun
