
DIREKTORAT Jenderal Bea Cukai mencatat penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp 300,3 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat 0,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Capaian ini dinilai mencerminkan ketahanan fiskal di tengah perlambatan perdagangan global dan optimalisasi berbagai fasilitas perdagangan,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Senin, 2 Februari 2026.
Dari total penerimaan itu, cukai menyumbang Rp 221,7 triliun atau turun 2,1 persen secara tahunan. Penurunan dipengaruhi oleh kontraksi produksi hasil tembakau. Penerimaan bea masuk tercatat Rp 50,2 triliun; turun 5,3 persen akibat perlambatan impor dan meningkatnya pemanfaatan fasilitas perjanjian perdagangan bebas.
Sementara itu, penerimaan bea keluar mencapai Rp 28,4 triliun, tumbuh 36,1 persen dan melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Nirwala mengatakan bahwa kenaikan penerimaan bea keluar didorong oleh harga minyak sawit mentah (CPO) global, peningkatan volume ekspor kelapa sawit, serta relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga.
Di bidang pengawasan, Bea Cukai mencatat 1.806 penindakan narkotika sepanjang 2025. Total barang bukti yang disita mencapai 18,4 ton atau meningkat 146,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Bea Cukai memperkirakan penindakan tersebut mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak pada sekitar 33 juta orang.
Selain narkotika, Bea Cukai melakukan lebih dari 14 ribu penindakan kepabeanan terhadap berbagai pelanggaran, termasuk penyelundupan pakaian bekas, limbah elektronik, dan perdagangan satwa liar. Nilai barang hasil penindakan di bidang ini mencapai Rp 7,6 triliun.
Di sektor cukai, Bea Cukai mencatat 21.470 penindakan sepanjang 2025 dengan nilai barang sebesar Rp 2,3 triliun. Penindakan didominasi rokok ilegal sebanyak 20.537 kasus dengan jumlah barang bukti sekitar 1,4 miliar batang, meningkat 77,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada sisi fasilitasi, Bea Cukai menyalurkan insentif kepabeanan senilai lebih dari Rp 40 triliun selama 2025. Insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah, serta untuk mendukung kegiatan nasional dan internasional.
Melalui program Klinik Ekspor, Bea Cukai membina 1.616 UMKM hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 745 UMKM tercatat telah melakukan ekspor. Selain itu, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor bagi Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) dimanfaatkan oleh 112 IKM dengan nilai fasilitas Rp 26,67 miliar.
Di sektor industri, hingga 2025 terdapat 1.522 perusahaan berstatus kawasan berikat. Fasilitas ini tercatat menyerap 1.849.557 tenaga kerja. Sementara itu, kawasan ekonomi khusus mencatat investasi kumulatif sebesar Rp 314 triliun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 2,03 juta orang.
Bea Cukai juga terlibat dalam pengamanan dan fasilitasi arus barang untuk berbagai agenda nasional dan internasional sepanjang 2025, termasuk kegiatan olahraga, konser musik, pameran otomotif, serta impor sementara untuk bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana.
Di tingkat internasional, Bea Cukai Indonesia terlibat dalam implementasi 18 perjanjian perdagangan bebas serta kerja sama pengakuan bersama operator ekonomi berizin (MRA AEO), termasuk dengan Jepang. Kerja sama tersebut bertujuan mempercepat proses kepabeanan dan menurunkan tingkat risiko pemeriksaan.
Pada sisi internal, Bea Cukai melanjutkan transformasi digital melalui penerapan Trade AI untuk analisis risiko perdagangan serta optimalisasi sistem CEISA 4.0. Untuk penumpang internasional, Bea Cukai menerapkan layanan All Indonesia yang mengintegrasikan proses kedatangan lintas instansi.
Nirwala mengatakan penguatan sistem pengendalian internal juga dilakukan sepanjang 2025. Sebanyak 66 pegawai dijatuhi sanksi disiplin, termasuk 10 pegawai yang diberhentikan.
Pilihan Editor: Efektifkah Skema Baru KUR Menumbuhkan UMKM
