
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun mengatakan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan memperkuat peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. hal ini dilakukan guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Misbakhun menilai pertumbuhan ekonomi tidak bisa hanya didorong lewat kebijakan fiskal, tapi juga kebijakan moneter. “Maka kami memberikan penguatan, memberikan penguatan bagaimana peran bank sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Miskabhun dalam acara Fianncial Forum di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Bank sentral, kata Misbakhun, memiliki dua pilihan, yaitu pro-stabilitas atau pro-pertumbuhan. Meski hal ini akan menjadi perdebatan, menurut dia, revisi UU P2SK tidak akan mengganggu independensi BI.
Misbakhun menuturkan, pada dasarnya revisi UU P2SK bertujuan untuk memberikan penguatan di semua lembaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Dia menyebut DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan saat ini berada di tangan pimpinan DPR. Sehingga, Komisi XI masih menunggu arahan dari pimpinan untuk merampungkan proses revisi UU P2SK.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan bahwa BI mendapatkan mandat baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Sebelumnya BI memiliki tiga mandat, yaitu menjaga stabilitas rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran. Namun, kata Destry, semua itu diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan revisi UU P2SK, Destry menyebutkan bahwa ekonomi berkelajutan menjadi lebih spesifik, yaitu terkait lapangan pekerjaan. “Yang mana itu buat kami menjadi lebih riil bahwa BI juga harus lebih banyak ke sektor riil,” ujarnya.
Pilihan Editor: Risiko Pelanggaran Independensi Bank Indonesia
