Jakarta – Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara mengejutkan mengajukan penyesuaian signifikan terhadap pagu indikatif belanja Kementerian Pertanian untuk tahun 2026. Usulan anggaran total mencapai Rp 44,64 triliun, melonjak drastis dibandingkan alokasi sebelumnya yang hanya Rp 13,757 triliun. Langkah ini mencerminkan ambisi pemerintah untuk memperkuat sektor pangan nasional.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada Senin, 7 Juli 2025, Amran menjelaskan bahwa peningkatan pagu ini bertujuan untuk melanjutkan dan mengakomodasi kebutuhan program serta kerja tahun 2025. Anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 29,374 triliun akan dijadikan sebagai patokan dasar atau baseline, menunjukkan kesinambungan program prioritas.
Untuk merealisasikan usulan ini, Kementerian Pertanian telah secara resmi mengajukan penyesuaian anggaran kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, menggarisbawahi urgensi pemenuhan target-target strategis di sektor pertanian.
Sebagai rincian lebih lanjut, Amran merincikan permintaan tambahan dana tersebut. Pemerintah diminta untuk mempertahankan pagu 2025 sebesar Rp 29,37 triliun sebagai basis anggaran. Selain itu, dia mengajukan dana tambahan sebesar Rp 10,07 triliun yang secara spesifik dialokasikan untuk mencapai target swasembada pangan, serta tambahan Rp 5,20 triliun untuk mengakomodasi peningkatan gaji, tunjangan kinerja (tukin), dan biaya operasional penuh.
Dana tambahan tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan secara konkret dalam upaya peningkatan produksi. Ini meliputi tambahan cetak sawah seluas 275 ribu hektare dan penyediaan benih jagung untuk lahan seluas 1 juta hektare.
Lebih jauh, Amran menggarisbawahi rencana pengembangan perkebunan komoditas strategis nasional seperti tebu, kelapa, kopi, kakao, mete, lada, dan pala. Fokus juga akan diberikan pada pengurangan ketergantungan terhadap komoditas impor utama seperti bawang putih, kedelai, dan gandum, sejalan dengan visi kemandirian pangan.
Menyikapi usulan Amran, Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, mengungkapkan keterkejutannya atas penetapan pagu Kementerian Pertanian yang semula hanya Rp 13,757 triliun. Titiek berpendapat bahwa mustahil bagi kementerian untuk mewujudkan program ambisius swasembada pangan dengan alokasi anggaran sekecil itu. Ia pun menegaskan kesiapan Komisi IV untuk mendukung peningkatan anggaran jika memang diperlukan, demi mencapai target strategis nasional.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pagu indikatif Kementerian Pertanian untuk Tahun 2026 melalui surat bersama pagu indikatif (SBPI) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas. Dokumen penting ini bernomor 5-356/MK.02/2025 dan B-383/D.9/PPP.04.03/05/2025.
Surat yang dirilis pada 15 Mei 2025 tersebut merinci alokasi awal pagu untuk Kementerian Pertanian sebesar Rp 13.757.120.151.000, atau pembulatan Rp 13,757 triliun, yang kini dinilai jauh dari cukup.
Anggaran awal tersebut dialokasikan ke dalam tiga jenis belanja utama: belanja pegawai, mencakup gaji dan tunjangan, sebesar Rp 1,64 triliun; belanja operasional kantor yang bersifat mengikat senilai Rp 89 miliar; serta belanja non operasional sebesar Rp 11,23 triliun. Perbandingan ini semakin memperjelas alasan di balik usulan kenaikan anggaran yang diajukan.
Pilihan Editor: Apa Dampaknya Jika Pemerintah Mematok Harga Gabah di Tingkat Petani
