Jakarta – Indonesia tengah mengukuhkan posisinya dalam lanskap kecerdasan buatan global melalui kerja sama strategis antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pemerintah Inggris. Kolaborasi ini terwujud dalam peluncuran Artificial Intelligence Policy Dialogue Country Report, sebuah laporan komprehensif yang secara khusus menyoroti enam sektor krusial, meliputi e-commerce, layanan keuangan, ekonomi kreatif, kesehatan, keberlanjutan, dan pendidikan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa draf regulasi kebijakan kecerdasan buatan ini ditargetkan rampung pada akhir Juli 2025. Proses penyusunan tidak berhenti di sana; diskusi lanjutan akan digelar sepanjang Agustus dan September, dengan harapan bahwa bentuk final dari regulasi ini akan berwujud Peraturan Presiden (Perpres).
Nezar Patria menekankan peran vital pemerintah dalam mempercepat perumusan regulasi AI guna mendorong inovasi di tanah air. Ia menyoroti tiga prioritas utama yang harus diperhatikan, yakni tata kelola yang efektif, pembangunan infrastruktur digital yang kokoh, serta pengembangan talenta digital yang berkualitas untuk mendukung ekosistem AI Indonesia.
Laporan yang menjadi dasar kerja sama ini tidak hanya mengidentifikasi sektor-sektor kunci, tetapi juga merinci enam aspek fundamental dalam penguatan ekosistem AI nasional. Aspek-aspek tersebut meliputi infrastruktur digital yang memadai, tata kelola data yang transparan dan aman, ketersediaan talenta digital yang kompeten, iklim investasi yang kondusif, kerangka etika yang jelas, serta prinsip inklusivitas yang memastikan manfaat AI dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Perspektif holistik ini akan menjadi landasan utama bagi penyusunan kebijakan nasional yang komprehensif.
Lebih lanjut, Nezar menjelaskan bahwa laporan tersebut menitikberatkan pada dua hal esensial: building blocks dan ekosistem digital. Building block yang dimaksud adalah fondasi yang diperlukan oleh Indonesia untuk mengadopsi AI secara bermakna, di samping sejumlah use cases, tantangan, dan implikasi yang muncul dari pemanfaatan AI pada keenam sektor kunci yang telah disebutkan.
Ia berharap, rekomendasi dari laporan ini dapat memperluas pemahaman tentang lanskap AI di Indonesia dan secara signifikan membantu pemerintah dalam menentukan arah kebijakan yang tepat. Setelah draf regulasi AI selesai disusun, proses selanjutnya adalah harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara, memastikan keselarasan dan kekuatan hukumnya.
Senada dengan Nezar, Samuel Hayes, Head of Economics and Social Affairs Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, juga menaruh harapan besar pada laporan ini sebagai landasan penyusunan kebijakan AI di Indonesia. Ia menyatakan keyakinannya bahwa laporan ini mampu memberikan perspektif yang beragam dan berharga dalam mendukung proses pembuatan kebijakan yang progresif.
Sementara itu, Staf Ahli Komdigi Bidang Sosial Ekonomi, Wijaya Kusumawardhana, mengonfirmasi bahwa pembahasan peta jalan AI kini telah memasuki tahap legislasi. Direktorat Jenderal Ekonomi Digital Komdigi telah proaktif mengumpulkan berbagai masukan dari kementerian dan lembaga terkait sebelum menyerahkannya kepada Kementerian Hukum, menandai kemajuan signifikan dalam mewujudkan kerangka regulasi AI Indonesia yang kuat.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Rangkap Jabatan Wakil Menteri Bisa Memicu Konflik Kepentingan
