
CORPORATE Secretary PT Adhi Karya (Persero) Tbk Rozi Sparta mengonfirmasi bahwa perseroannya mendapat dua gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua perusahaan itu meliputi PT Dinamika Prakarsa Mukti dan PT Sinergi Karya Sejahtera.
Rozi mengatakan gugatan ini masing-masing telah terdaftar dengan nomor perkara 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
“Hingga surat ini diterbitkan, Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin, 24 November 2025.
Rozi mengatakan perseroannya bakal memverifikasi secara menyeluruh terhadap gugatan ini. Dia mengatakan Adhi Karya juga bakal menyampaikan perkembangan permohonan ini. “Serta akan menyampaikan perkembangan secara transparan kepada para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Di samping itu, Rozi memastikan tidak ada dampak signifikan dari gugatan ini terhadap operasional dan kondisi keuangan perseroan.
Dari segi kinerja, Adhi Karya membukukan laba Rp 21,3 miliar pada kuartal III 2025. Jumlah ini turun dari laba Rp 92,5 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan laporan keuangannya di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 22 Oktober 2025, ADHI mencatatkan pendapatan usaha Rp 5,6 triliun. Pendapatan ini turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 9,1 triliun.
Pendapatan ini berasal dari teknik dan konstruksi Rp 4,6 triliun, properti dan pelayanan Rp 256 miliar, manufaktur Rp 552 miliar, dan investasi serta konsesi Rp 211 miliar.
Hingga 30 September 2025, Adhi Karya memiliki total aset Rp 33,6 triliun. Jumlah ini turun dari Rp 35 triliun pada akhir Desember 2025. Sementara itu, ekuitas ADHI tercatat sebesar Rp 9,7 triliun dan liabilitas Rp 23,9 triliun.
Pilihan Editor: Apa yang Ditemukan Jaksa dalam Investasi Telkomsel di GoTo
