Gadai BPKB

fe7fa949c2b718222fde8355a39f71ef

Antam dan Bukit Asam ganti status menjadi persero

AA1spOyG

ANEKA Tambang (Antam) dan Bukti Asam telah menambah status perseroan ke nama resmi perusahaan. Dua nama perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut kini berganti nama menjadi PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.

Corporate Secretary Division Head Antam Wisnu Danandi Haryanto mengatakan perubahan tersebut menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. “Perubahan nama Perseroan sebagaimana dijelaskan di atas dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU BUMN,” ujarnya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 18 Februari 2026.

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Aneka Tambang Tbk Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk Nomor 54 tanggal 13 Januari 2026.

Kemudian mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU 0008546.AH.01.02.TAHUN 2026, tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, tanggal 13 Februari 2026.

Bahwa salah satu Perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) adalah berkaitan dengan perubahan nama perseroan. Wisnu Danandi memastikan perubahan nama ini tidak berdampak pada operasional atau keuangan perusahaan.

Corporate Secretary Division Head Bukit Asam Eko Prayitno mengatakan alasan perubahan juga mengikuti UU BUMN terbaru. Selain itu telah ditetapkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Bukit Asam Tbk Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk No. 68 tanggal 14 Januari 2026.

Selain itu disetujui oleh Menteri Hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0008473.AH.01.02.TAHUN 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk, tanggal 13 Februari 2026. “Tidak ada dampak pada operasional, keuangan dan/atau kelangsungan usaha perseroan,” ucap Eko melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

Pilihan Editor: Jika Dana Desa Tersedot untuk Koperasi Merah Putih