
PEJABAT sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mendorong para pejabat internal OJK maju dalam seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK). Adapun panitia seleksi (pansel) telah membuka pendaftaran sampai 2 Maret 2026.
“Ya kita mendorong sih, temen-temen OJK maju. Maksudnya, ini ya, pejabat-pejabat, dewan komisioner,” ucap Friderica atau yang akrab disapa Kiky itu di Wisma Danantara, dikutip Ahad, 15 Februari 2026.
Ketika ditanya apakah ia juga mendaftar, Kiky meegaskan bahwa ia saat ini masih berstatus Anggota Dewan Komisioner. Kiky sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK periode 2022-2027. Ia ditetapkan sebagai Pjs Ketua Dewan Komisioner setelah Mahendra Siregar mengundurkan diri pada akhir Januari lalu.
Presiden Prabowo Subianto telah membentuk pansel pemilihan calon pengganti ADK OJK sejak 9 Februari 2026. Kepala Negara menetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebagai ketuanya.
Purbaya menyatakan sudah mengantongi sejumlah nama yang mendaftar. Namun belum dapat diumumkan karena berkas kandidat masih terus masuk hingga tenggat waktu pada 2 Maret mendatang.
Menkeu menegaskan bahwa dua nama yang santer dikabarkan bakal jadi calon adalah Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara tak termasuk dalam daftar. “Kalau ada laporan yang masuk pasti ada yang melapor ke saya,” ujarnya.
Pendaftaran ini dibuka untuk posisi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota kemudian Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota. Selanjutnya Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota.
Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 di laman resmi Kemenkeu dan BI.
Seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dipersilakan untuk mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap. Terdiri dari tahap I yakni seleksi administratif, tahap kedua penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Tahap ketiga adalah asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap terakhir afirmasi atau wawancara. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Pilihan Editor: Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai
