
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) untuk menghapus piutang iuran dan denda Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Kebijakan ini ditujukan untuk menghapus beban tunggakan iuran peserta sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Purbaya menjelaskan pemerintah selama ini telah menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang disalurkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan. Dukungan tersebut menjadi tulang punggung pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut dia, sebelum Perpres penghapusan piutang disusun, pemerintah telah konsisten memberikan dukungan pembiayaan terhadap JKN, terutama melalui pembayaran iuran PBI. Sejak 2023, tingkat pembayaran iuran PBI JKN tercatat selalu berada di atas 99 persen.
Kebijakan penghapusan piutang iuran ini diposisikan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. Purbaya mengingatkan bahwa sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan peserta PBI, yakni sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Dari total iuran tersebut, sebesar Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sedangkan Rp 7.000 merupakan bantuan pemerintah. Bantuan tersebut terdiri atas Rp 4.200 dari pemerintah pusat dan Rp 2.800 dari pemerintah daerah.
Berdasarkan skema tersebut, Purbaya menilai pengelolaan data kepesertaan PBI JKN ke depan perlu dilakukan secara lebih terukur dan hati-hati. Selama ini, menurut dia, program JKN berjalan relatif stabil tanpa gejolak berarti, meski besaran anggaran yang dikeluarkan pemerintah tidak berubah signifikan dari tahun ke tahun.
Ia menekankan bahwa perubahan jumlah kepesertaan dalam skala besar seharusnya tidak dilakukan secara serentak agar tidak menimbulkan kejutan di tengah masyarakat. Penyesuaian data peserta, menurut dia, dapat dilakukan secara bertahap dengan meratakan proses penonaktifan dalam beberapa bulan.
Penjelasan tersebut sekaligus merespons kegaduhan publik terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada awal 2026.
Berdasarkan analisis Kementerian Keuangan, jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Februari 2026 mencapai sekitar 11 juta orang atau hampir 10 persen dari total peserta PBI JKN yang berjumlah sekitar 98 juta jiwa.
Pilihan Editor: Dampak Beruntun Setelah Moody’s Menurunkan Prospek Utang
