Gadai BPKB

267cdf639a84478faa372bd64a9fb380

Amartha salurkan pembiayaan ke segmen sulit dijangkau bank

AA1VQXme

PT AMARTHA Mikro Fintek menilai kekuatan utama perseroan dalam menyalurkan pembiayaan usaha mikro terletak pada jaringan pendamping lapangan yang menjangkau segmen usaha yang selama ini sulit diakses perbankan. Model ini menjadi pembeda Amartha di tengah keberadaan produk pembiayaan serupa yang juga ditawarkan pemerintah melalui bank-bank.

“Kami punya sekitar 10 ribu business partner di lapangan yang setiap minggu bertemu langsung dengan ibu-ibu pelaku usaha, membentuk kelompok, menilai usaha mereka, dan membangun relasi,” kata Chief Funding Officer Amartha Financial Julie Fauzie dalam konferensi pers, Jumat sore, 6 Februari 2026.

Jaringan pendamping tersebut, ujar dia, berperan menghubungkan Amartha dengan pelaku usaha mikro perempuan di pedesaan yang kerap dikategorikan tidak bankable. Melalui pendekatan berbasis kelompok dan pertemuan rutin, Julie menilai bahwa risiko usaha sekaligus membangun kepercayaan yang sulit dilakukan lembaga keuangan konvensional.

Skema tersebut juga menjadi dasar kerja sama Amartha dengan sejumlah bank. Dalam praktiknya, bank menyalurkan dana melalui mekanisme loan channeling, yakni pembiayaan yang disalurkan bank kepada pelaku usaha mikro melalui Amartha sebagai mitra penyalur. Dengan pola ini, bank dapat menjangkau debitur yang sebelumnya berada di luar jangkauan layanan perbankan.

Amartha Mikro Fintek meluncurkan produk investasi baru bernama Amartha Prosper. Produk ini dirancang untuk mempertemukan kepentingan investor dengan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seiring upaya perusahaan memperluas pilihan instrumen investasi berbasis pendapatan tetap.

Konsep Amartha Prosper dibangun dari gagasan pertumbuhan bersama antara investor dan pelaku UMKM penerima pembiayaan. Skema tersebut dirancang agar manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh pemberi dana, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas usaha mitra di sektor riil.

Pilihan Editor: Tiga Syarat BPJS Kesehatan Bisa Aktif Lagi