
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU swasta mulai menggunakan solar dalam negeri yang dibeli dari PT Pertamina (Persero) pada April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari penataan pasokan BBM khususnya untuk jenis solar.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan sejumlah pengelola SPBU swasta telah memesan solar dari Pertamina dan tengah bersiap memasuki masa transisi. “Nanti rencananya April sudah harus menggunakan solar dalam negeri,” ujar Laode saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurut Laode, Kementerian ESDM telah menggelar sejumlah pertemuan dengan badan usaha pengelola SPBU swasta dan Pertamina untuk membahas teknis pembelian solar. Pembahasan itu mencakup kesiapan infrastruktur hingga spesifikasi produk yang akan disuplai.
Dalam masa transisi ini Pertamina diminta menyiapkan sejumlah hal penting. Beberapa di antaranya ketersediaan pelabuhan muat atau loading port yang memadai, penyesuaian kargo sesuai volume pesanan masing-masing badan usaha, serta kesepakatan terkait spesifikasi solar atau base fuel yang dibutuhkan SPBU swasta.
“Kita mitigasi supaya nanti April tidak terjadi krisis. Spek solar harus dibahas, kalau tidak nanti kejadiannya seperti tahun lalu,” kata Laode.
Ia merujuk pada pengalaman akhir 2025 ketika terjadi perbedaan pandangan antara Pertamina dan salah satu pengelola SPBU swasta, Vivo, terkait dengan base fuel untuk BBM jenis bensin. Saat itu, Vivo sempat menolak base fuel impor Pertamina karena mengandung etanol.
Meski sempat memicu kendala pasokan, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan. Vivo kemudian membeli BBM jenis bensin dari Pertamina pada kuartal akhir 2025 agar operasional SPBU tetap berjalan setelah kuota impor BBM mereka habis sebelum akhir tahun.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penghentian impor solar pada 2026. Realisasi target tersebut bergantung pada beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan jika RDMP Balikpapan beroperasi penuh, kapasitas produksi solar dalam negeri akan melampaui kebutuhan nasional. Kondisi tersebut membuka peluang terwujudnya swasembada solar.
“Solar nanti tahun 2026 itu, kalau RDMP kita sudah jadi, kita akan surplus kurang lebih sekitar 3 sampai 4 juta kiloliter. Jadi agenda kami di 2026 itu tidak ada impor solar lagi,” kata Bahlil dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 30 Desember 2025.
Meski optimistis, Bahlil mengatakan penghentian impor solar tetap menyesuaikan kesiapan infrastruktur kilang dan jadwal operasional yang ditetapkan PT Pertamina (Persero). Kementerian ESDM, kata dia, terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan kesiapan teknis di lapangan.
Menurut Bahlil, apabila RDMP Balikpapan baru beroperasi penuh pada Maret 2026, maka impor solar masih berpotensi dilakukan secara terbatas pada awal tahun guna menjaga ketahanan stok nasional. “Tergantung dari Pertamina ya. Kalau katakanlah bulan Maret baru bisa beroperasi penuh, berarti Januari dan Februari mungkin masih ada sedikit impor yang kita eksekusi. Kalau memang Januari-Februari tidak perlu impor, ya tidak usah,” katanya.
RDMP Kilang Balikpapan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi sekitar US$ 7,4 miliar atau setara Rp 126 triliun. Proyek ini menjadi salah satu investasi terbesar yang dijalankan BUMN di sektor energi, dengan tujuan utama mengurangi ketergantungan impor BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Proyek RDMP ini dikerjakan PT Kilang Pertamina Internasional sejak 2017. Dua tahun berselang, Pertamina membentuk anak perusahaan untuk mengelola proyek ini, yakni PT Kilang Pertamina Balikpapan. Proyek ini akan meningkatkan kapasitas pengolahan minyak mentah dari sekitar 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari.
Selain itu, kilang juga akan memproduksi BBM berkualitas Euro V, dengan kandungan sulfur maksimal 10 parts per million. Adapun kualitas BBM di Indonesia saat ini masih Euro III atau IV.
Pilihan Editor: Dampak Ekonomi dan Risiko Fiskal ‘Gentengisasi’
