
PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tengah mencicil pengembalian dana kepada pemberi dana usai terjadi kasus gagal bayar. Namun, perusahaan menyatakan bahwa saat ini mereka hanya mampu mengembalikan Rp 450 miliar kepada para lender. Sementara itu, DSI masih memiliki sisa kewajiban atau outstanding mencapai Rp 1,47 triliun.
Kondisi tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan perusahaan kepada Paguyuban Lender DSI. Surat ini diunggah ke media sosial oleh akun Instagram @paguyubanlenderdsi. Manajemen DSI telah mengkonfirmasi surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri itu.
Dalam suratnya, DSI menyebutkan bahwa kemampuan keuangan Rp 450 miliar berasal dari pelunasan kewajiban dari borrower yang berkinerja lancar; penjualan jaminan atau agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi; aset milik PT DSI yang secara hukum dapat dijual tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan; dan aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi.
“Nilai tersebut merupakan estimasi sementara yang masih bergantung pada proses hukum, proses penjualan, serta perkembangan kondisi eksternal lainnya,” ucap Taufiq dalam surat bertanggal 27 Desember 2025.
Perusahaan juga melaporkan bahwa posisi total dana aktif lender per 8 Desember 2025 mencapai Rp 4,46 triliun dengan jumlah lender aktif sebanyak 14.097. Sementara itu, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 2,99 triliun.
DSI juga mengatakan, sehubungan dengan besaran sisa kewajiban kepada para lender yang tidak sebanding dengan kemampuan keuangan perusahaan, realisasi penyelesaian atas kewajiban PT DSI membutuhkan suatu keputusan yang disetujui oleh Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 tahun 2024.
Sementara itu, kasus gagal bayar DSI juga telah masuk ke ranah hukum. Saat ini, rekening perusahaan—termasuk rekening escrow utama—telah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“PT DSI telah menyampaikan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK untuk memperoleh dukungan agar pemblokiran rekening dapat dibuka, sehingga dana yang ada di rekening tersebut bisa segera di distribusikan ke para lender yang sudah menunggu,” kata manajemen dalam jawaban tertulis kepada Tempo pada Senin, 29 Desember 2025.
Merespons surat dari DSI, paguyuban lender menyatakan bahwa selama proses RUPD berlangsung, proses pidana tetap akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para lender menekankan bahwa Rp 450 miliar yang disebutkan perusahaan bukanlah akhir dari proses pengembalian dana.
“Kami akan tetap menagih sisa dana kami yang masih menggantung statusnya di Dana Syariah,” ucap perwakilan Paguyuban Lender DSI, Via, ketika dihubungi pada Senin, 29 November 2025.
Pilihan Editor: Rekening Tabungan Siapa Punya
