Gadai BPKB

f1cff4b8124400054eac9001d0ce16f7

Menteri Perhubungan Cabut Status Internasional Bandara IMIP

AA1sMD1E

KEMENTERIAN Perhubungan mencabut izin penerbangan internasional langsung di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang diunggah di situs resmi kementerian pada Jumat, 28 November 2025.

Berdasarkan dokumen keputusan yang dibaca Tempo, regulasi baru ini ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025. Aturan baru tersebut sekaligus mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan IMIP sebagai salah satu bandara khusus yang dapat melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu. Selain Bandara IMIP, Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara, kehilangan status yang sama.

Berdasarkan keputusan tersebut, kini hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang tetap mendapat izin penerbangan langsung internasional.

“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” demikian tertulis dalam diktum pertama Kepmenhub KM 55 Tahun 2025, dikutip pada Sabtu, 29 November 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerbangan internasional di bandara yang masih diberi izin hanya berlaku untuk kegiatan terbatas, seperti angkutan udara niaga tidak berjadwal; angkutan udara bukan niaga untuk evakuasi medis; penanganan bencana dan pengangkutan penumpang atau kargo untuk kebutuhan usaha utama bandara.

Penerbangan internasional hanya dapat dilakukan apabila bandara telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepabeanan, imigrasi, dan karantina.

Tempo sudah menghubungi Direktur Bandar Udara Kementerian Perhubungan Budhi K Kresna dan Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Endah Purnamasari. Namun keduanya belum menjawab konfirmasi ihwal alasan pencabutan tersebut dan status Bandara IMIP saat ini. “Kami masih menunggu arahan pimpinan terkait IMIP,” kata Endah melalui pesan tertulis, Sabtu, 29 November 2025.

Tempo juga melayangkan permintaan wawancara dan daftar pertanyaan kepada Media Relations Manager PT IMIP Dedy Kurniawan melalui nomor selulernya. Ia mengatakan belum bisa memberikan penjelasan. “Maaf, untuk saat ini saya belum bisa memberikan penjelasan terkait dengan apa yang ditanyakan,” kata Dedy.

Bandara IMIP yang berlokasi di kawasan industri nikel ini menuai sorotan karena diduga beroperasi tanpa pengawasan otoritas. Sorotan ini salah satunya disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bandara IMIP tidak diawasi Bea Cukai maupun Imigrasi.

Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional itu menilai kedaulatan ekonomi Indonesia dapat terancam dengan keberadaan bandara tersebut. Dia mengatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Preisden Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Perhubungan Suntana membantah tudingan ihwal keberadaan bandara di kawasan tambang tersebut. Ia mengatakan Bandara IMIM sudah berizin dan tardaftar di pemerintah. Suntana mengatakan pihaknya sudah menempatkan personel alat kelengkapan bandara sesuai dengan ketentuan.

“Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana. Dari Bea Cukai, kepolisian termasuk direktur dan otoritas bandar udara, semuanya ke sana. Jadi kamu sudah turun ke sana,” katanya dalam jumpa pers pada Rabu, 26 November 2025 seperti dikutip dari Antara.

PIlihan Editor: Beda Bandara Khusus IMIP dengan Bandara Umum