
MENTERI Perdagangan Budi Santoso menyatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita telah selesai diharmonisasi dan dijadwalkan bakal berlaku pada awal 2026.
Aturan soal tata kelola Minyakita itu, kata Budi, baru akan disahkan pada pekan depan dan selanjutnya. Beleid tersebut berlaku 30 hari setelah pengesahan untuk penyesuaian sistem.
“Minggu depan misalnya harmonisasi, kalau sudah harmonisasi terus dapat surat, terus tanda tangan. Karena butuh sistem, 30 hari,” ujar Budi ditemui di kantornya, Jakarta pada Jumat, 28 November 2025, seperti dikutip dari Antara.
Aturan itu di antaranya mewajibkan produsen Minyakita menyalurkan minimal 35 persen produksinya melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD. Kewajiban ini diberlakukan agar pemerintah dapat memperketat pengawasan distribusi, memastikan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), dan menjamin ketersediaan Minyakita di seluruh wilayah, termasuk Indonesia timur yang selama ini menghadapi harga jual lebih tinggi.
“Biar memudahkan kita untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN pangan kan kita memudahkan, sehingga nanti harganya sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada,” kata Budi. Meski begitu, ia menekankan bahwa revisi Permendag tersebut belum mengatur perubahan harga Minyakita.
Permendag mendatang merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam perubahan Permendag 18/2024 itu pula, terdapat lima poin utama yang ditekankan, yakni pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.
Kedua, fokus distribusi Minyakita untuk mengisi pasar rakyat. Dengan begitu, akses pangan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat bakal makin terbuka. Ketiga, mengoptimalkan atau mendukung beberapa program pemerintah seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pendistribusian dan pengisian pasokan di koperasi desa merah putih.
Keempat, pemberian insentif domestic market obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran karena selama ini pemberian insentif dinilai tidak efektif untuk meningkatkan pemerataan distribusi Minyakita ke seluruh pelosok Indonesia. Oleh sebab itu, insentif akan diarahkan untuk meningkatkan distribusi Minyakita ke pasar rakyat melalui BUMN.
Terakhir, penguatan pengawasan dan pengenaan sanksi. Adapun dukungan pengawasan dan pemberian sanksi akan ditingkatkan untuk mencegah adanya penyelewengan yang berakibat pada terganggunya ketersediaan pasokan dan harga Minyakita.
Pilihan Editor: Jika Pungutan Ekspor Minyak Sawit Mentah Naik 2,5 Persen
