
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tenaga ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Martono dan Helen Manik, Kamis (13/11/2025).
Martono dan Helen dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hari ini, Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Selain Martono dan Helen, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk perkara yang sama.
Baca juga: KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK
Mereka adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) Melissa B Darbang; dua mahasiswa, Syarifah Husna dan Syifa Rizka Violin; serta dokter Widya Rahayu Arini Putri.
Sejauh ini, Budi belum menjelaskan materi yang bakal digali terhadap enam saksi tersebut.
Heri Gunawan dan anggota DPR lainnya, Satori, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023 pada Kamis (7/8/2025).
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Kasus CSR BI-OJK, KPK Sita 2 Ambulans hingga 18 Kursi Roda di Cirebon
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
