
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penentuan tersangka ini dijanjikan akan dilakukan dalam waktu dekat, selambat-lambatnya sebelum akhir Agustus 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa gelar perkara atau ekspos terkait penanganan kasus ini telah dilaksanakan. “Kami sudah ekspos kemarin di minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah tidak lewat dari bulan Agustus, mudah-mudahan akan sudah kita umumkan (tersangka) termasuk nama-namanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Sejak kasus ini pertama kali diumumkan sebagai penyidikan, KPK belum juga menetapkan tersangka, menimbulkan pertanyaan publik. Perkembangan terkini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah ini tengah memfokuskan pendalaman materi terkait penyelewengan dana CSR BI dari dua anggota DPR, yaitu Satori dan Heri Gunawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 8 Juli 2025, menjelaskan, “Sebagaimana yang telah disampaikan Pak Direktur Penyidikan, jadi KPK masih fokus terkait dengan dua pihak yang disebutkan di DPR begitu (Satori dan Heri Gunawan).” Budi menegaskan bahwa penyidikan kasus dana CSR BI ini terus menunjukkan kemajuan. KPK secara berkelanjutan memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak Bank Indonesia maupun DPR, untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan.
Dalam upaya mempercepat proses hukum, KPK juga mendesak para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dengan menyampaikan informasi yang relevan dan jujur kepada penyidik.
Dugaan korupsi dana CSR BI ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi praktik penyelewengan dalam penyaluran dana tersebut. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial ini diduga dialirkan ke yayasan yang direkomendasikan oleh Komisi XI DPR. Menurut Asep Guntur Rahayu, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan anggota Komisi XI DPR ini tidak sesuai dengan peruntukannya.
Asep, pada 22 Januari 2025 lalu, membeberkan modus operandi penyelewengan. “Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” jelasnya. Dana CSR yang dikirim ke rekening yayasan tersebut diduga dicairkan dan dimanipulasi melalui berbagai cara.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dana yang diterima yayasan kemudian dipindahkan ke beberapa rekening lain, lalu menyebar dan kembali terkumpul pada rekening yang merepresentasikan penyelenggara negara. “Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” pungkasnya. Penyelewengan ini mengubah dana sosial menjadi aset pribadi seperti bangunan atau kendaraan, menyimpang jauh dari tujuan awal.
