Gadai BPKB

df2d74495776dbc93884659b51ffe376

UMK Wajib Halal 2026: Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos!

AA1Iacli

Jakarta – Kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026. Penetapan ini menekankan pentingnya kepatuhan regulasi sekaligus peningkatan nilai tambah produk di mata konsumen. Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan standar, melainkan juga cerminan komitmen terhadap kualitas produk.

“Bahkan, produk hasil penyembelihan juga harus dipastikan memenuhi standar kehalalan dalam proses penyembelihannya. Karena itu, jumlah juleha (juru sembelih halal) juga perlu ditingkatkan,” ujar Aqil dalam keterangannya di Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Juli 2025. Pernyataan ini menunjukkan fokus pemerintah tidak hanya pada produk akhir, tetapi juga seluruh rantai produksi.

Mengingat urgensi dan kewajiban ini, lantas bagaimana cara daftar sertifikasi halal untuk produk Anda? Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Daftar Sertifikasi Halal

Melansir informasi dari indonesia.go.id, secara umum, terdapat dua jalur utama yang dapat ditempuh untuk mendapatkan sertifikat halal, yaitu metode self declare dan metode reguler. Jalur self declare didasarkan pada pernyataan pelaku usaha itu sendiri, sementara metode reguler mensyaratkan pemeriksaan dan/atau pengujian ketat oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Jalur self declare khusus diperuntukkan bagi pelaku UMK, sedangkan metode reguler menjadi pilihan bagi pelaku usaha menengah dan besar. Meskipun demikian, pelaku UMK juga memiliki opsi untuk menempuh jalur reguler apabila memiliki sumber daya yang memadai untuk memenuhi persyaratannya.

Bagi pelaku UMK yang memilih mengajukan sertifikasi halal melalui metode self declare, beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan meliputi:

  • Surat permohonan.
  • Aspek legal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Dokumen pengawas halal.
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan.
  • Proses pengolahan produk.
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  • Ikrar pernyataan halal pelaku usaha.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang memilih jalur reguler, langkah awal yang harus dipenuhi adalah memiliki NIB Berbasis Risiko. Setelah itu, dokumen-dokumen berikut perlu disiapkan:

  • Surat permohonan.
  • Formulir pendaftaran bagi jasa penyembelihan (jika relevan).
  • Aspek legal (NIB).
  • Dokumen pengawas halal.
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan.
  • Proses pengolahan produk.
  • Manual SJPH.

Cara Daftar Sertifikasi Halal

Proses permohonan sertifikasi halal kini semakin mudah dengan ketersediaan layanan daring (online) melalui situs SiHalal ptsp.halal.go.id dan aplikasi Pusaka Kementerian Agama (Kemenag) Superapps. Berikut adalah alur lengkap pengurusan sertifikat halal untuk masing-masing metode:

1. Jalur Self Declare

  • Pelaku usaha mendaftar melalui situs SiHalal ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka Kemenag Superapps.
  • Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan yang diajukan oleh pelaku usaha.
  • BPJPH selanjutnya akan memverifikasi dan memvalidasi laporan hasil pendampingan serta menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD).
  • Komisi atau Komite Fatwa Produk Halal akan menggelar sidang fatwa untuk penetapan kehalalan produk.
  • Setelah proses tersebut, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
  • Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal mereka.

2. Jalur Reguler

  • Pelaku usaha memulai pendaftaran di laman ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka Kemenag Superapps.
  • BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen yang telah diunggah.
  • Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan menghitung dan memasukkan rincian biaya pemeriksaan ke dalam sistem SiHalal.
  • BPJPH kemudian akan menerbitkan tagihan pembayaran.
  • Pelaku usaha wajib membayar tagihan tersebut dan mengunggah bukti pembayaran di sistem SiHalal.
  • Setelah pembayaran terverifikasi, BPJPH akan menerbitkan STTD.
  • LPH akan melanjutkan dengan pemeriksaan dan/atau pengujian produk secara menyeluruh.
  • Komisi atau Komite Fatwa Produk Halal akan mengadakan sidang fatwa untuk penetapan kehalalan produk.
  • Pada tahap akhir, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
  • Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal yang telah diterbitkan.

Pilihan Editor: Pengawasan Label Halal Setelah Heboh Ayam Goreng Widuran