Gadai BPKB

17952582e48893b159c6e66bf321c060

282 ribu wajib pajak sudah lapor SPT lewat Coretax

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan sampai hari ke-19 tahun 2026 sebanyak 282 ribu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Pada saat bersamaan jumlah wajib pajak (WP) yang mengaktifkan akun Coretax sudah mencapai 12,1 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengatakan progres pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan terdiri dari Orang Pribadi Karyawan sebanyak 231.375 dan Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 36.498. Sedangkan untuk SPT PPh Badan sebanyak 14.048 dan SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS sebanyak 33.

Angka ini terus bertambah. Pada 12 Januari 2026 total SPT yang dilaporkan sebanyak 126 ribu. “Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai 19 Januari 2026 jam 07:30 WIB (Tahun Pajak 2025) tercatat 282.047 SPT,” ucap Rosmauli lewat keterangan tertulis Senin, 19 Januari 2026 .

Untuk dapat melaporkan SPT saat ini wajib pajak harus sudah memiliki akun Coretax dan KO/SE. Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa tenggat aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum layanan digital bisa digunakan untuk pelaporan.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret, sedangkan batas waktu pelaporan bagi WP badan adalah 30 April. Adapun WP Orang Pribadi yang telah memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) tercatat sebanyak 9.151.722.

Sampai hari ini jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.153.071. Terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 11.225.314; WP Badan sebanyak 838.663; WP Instansi Pemerintah sebesar 88.871; dan WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223.

Pilihan Editor: Akankah Penerimaan Pajak Meleset Lagi Tahun Ini