
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sampai hari ke-12 tahun 2026 sebanyak 126 ribu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Pada saat bersamaan jumlah wajib pajak (WP) yang mengaktivasi akun Coretax sudah mencapai 11,8 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan progres pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan terdiri dari Orang Pribadi Karyawan sebanyak 101.089 dan Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 19.226. Sedangkan untuk SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS (USD) sebanyak 2 SPT dan Badan mata uang rupiah (IDR) sebanyak 6.371 SPT.
Angka ini terus bertambah. Pada 5 Januari 2026 secara total baru ada 20 SPT untuk tahun pajak 2025 telah dilaporkan. “Per 12 Januari 2026 pukul 14:00 WIB progres pelaporan SPT tahunan PPh untuk periode tahun Pajak 2025 tercatat 126.796 SPT,” ucap Rosmauli lewat keterangan tertulis Senin, 12 Januari 2026 .
Sementara itu, per 12 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.867.729. Terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 10.948.809; WP Badan sebanyak 829.995; WP Instansi Pemerintah sebesar 88.702; dan WP PMSE sebanyak 223.
Sebelumnya DJP menjelaskan bahwa tenggat aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Batas waktu pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. sedangkan batas waktu pelaporan bagi WP badan adalah 30 April. Untuk dapat melaporkan SPT tersebut, wajib pajak harus sudah memiliki akun Coretax dan KO/SE.
Langkah Aktivasi Coretax
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, syarat utama aktivasi adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.
1. Login di Coretax DJP.
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Validasi Kode Otorisasi
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.
Pilihan Editor: Akankah Penerimaan Pajak Meleset Lagi Tahun Ini
