
MANAJEMEN PT Sanurhasta Mitra (Tbk) membantah perseroan terlibat dalam dugaan tindak pidana pasar modal yang sedang diproses oleh kepolisian. Manajemen mengklaim bahwa perusahaan berkode saham MINA itu tidak memiliki keterkaitan dengan individu-individu yang sedang menghadapi kasus hukum, yaitu ESO, EL, serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
“Perseroan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut,” ucap manajemen dalam siaran pers, dikutip Jumat, 6 Februari 2026. Menurut manajemen, sejak Februari 2025, pengendali utama perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme mandatory tender offer.
MINA mengatakan peralihan tersebut telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator. Manajemen mengklaim bahwa sejak perubahan pengendali utama, perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal. “Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM,” kata manajemen.
Sanurhasta Mitra juga menyatakan bahwa seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Saat ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyidik dua dugaan tindak pidana di sektor pasar modal yang melibatkan perusahaan manajemen aset, di mana salah satunya berkaitan dengan Minna Padi Asset Manajemen. “Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan perkara insider trading dan perdagangan semu di lingkup pasar modal,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.
Penyidik menduga perusahaan tersebut melakukan transaksi saham untuk dijadikan aset dasar produk reksa dana melalui pasar negosiasi dan pasar reguler dengan saham-saham yang terafiliasi. Manajemen PT MPAM melakukan transaksi dengan seorang bernama ESO, yang merupakan pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra. Selain itu, transaksi juga melibatkan ESI, yang merupakan adik dari ESO.
Ade mengungkapkan bahwa ESO bersama pihak-pihak terkait menggunakan manajer investasi miliknya untuk meraup keuntungan dengan membeli saham afiliasi pada harga rendah, lalu menjualnya kembali kepada reksa dana lain milik PT MPAM dengan harga tinggi.
Dalam perkara PT MPAM, penyidik telah memeriksa 44 saksi serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli pasar modal. Penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra, serta EL yang merupakan istri dari ESO.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Siasat Investor Bertahan di Tengah Gejolak Pasar Modal