Categories: Finance

KSPN: Mayoritas Buruh Korban PHK Berasal dari Sektor Padat Karya

KONFEDERASI Serikat Pekerja Nasional (KSPN) melaporkan sebanyak 126.160 buruh dari anggota serikatnya menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK dalam kurun waktu 2023 hingga Oktober 2025. “Dari jumlah tersebut sebanyak 99.666 pekerja berasal dari sektor padat karya,” kata Presiden KSPN Ristadi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 November 2025.

Adapun jumlah data ratusan ribu buruh korban PHK merupakan data laporan anggota KSPN yang melaporkan kepada dewan pengurus pusat (DPP) KSPN pada tahun ini. Jumlah data tersebut merupakan akumulasi laporan periode Januari–Oktober 2025 dan beberapa di antara pekerja yang menjadi korban PHK pada 2023.

Ristadi menyatakan 126 ribu buruh korban PHK terdiri dari karyawan yang bekerja di 59 perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) dan sisanya pekerja sektor non-TPT. Ia mengatakan tiga dari 59 perusahaan merupakan perusahaan yang berorientasi pada pasar ekspor. Sementara sisanya merupakan campuran dan ada yang sepenuhnya berorientasi pasar domestik.

Menurut Ristadi, 99 ribu atau 79 persen dari total buruh KSPN yang terkena PHK itu merupakan pekerja dari sektor padat karya y,akni tekstil, garmen, dan sepatu. Sementara itu sisanya bekerja di sektor retail, perkebunan/perhutanan, otomotif, hingga pertambangan.

Berdasarkan sebaran wilayah, Ristadi mengungkapkan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah buruh anggota KSPN yang paling banyak terkena PHK. Jumlah buruh KSPN yang terkena PHK di Jawa Tengah sebanyak 47.940 orang atau 38 persen dari total.

Disusul Jawa Barat sebanyak 39.109 pekerja (31 persen), Banten 21.447 pekerja (17 persen), dan Sulawesi Tenggara 7.569 pekerja (6 persen). Sementara 10.095 pekerja atau 8 persen terjadi di Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan wilayah lain.

Pada dasarnya, Ristadi menyatakan PHK merupakan dampak tertekannya perusahaan lokal atas banjir produk impor. “Isu ini memang menjadi sentimen negatif terhadap kondisi ekonomi ataupun terhadap eksistensi organisasi kami,” tutur dia.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan masing-masing perusahaan, Ristadi mengungkapkan, salah satu penyebab PHK adalah berkurangnya pesanan. Alasan lain adalah karena tidak adanya pesanan sama sekali sehingga manajemen menghentikan total produksi.

Selain itu, Ristadi mengatakan PHK terjadi karena penurunan kualitas dan kuantitas produk akibat faktor mesin produksi yang tidak diperbarui. Akibatnya, harga produk tidak bisa bersaing karena menutup ongkos produksi.

Dalih PHK lain adalah kondisi gagal bayar utang dan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Faktor kalah saing dengan produk impor di pasar domestik juga menjadi salah satu alasan perusahaan melakukan PHK.

Pilihan Editor: Bekerja di Bawah Ancaman PHK

Published by
admin