Apakah kamu baru saja menjual mobil dan ingin memastikan tidak terkena pajak progresif di kemudian hari? Salah satu langkah penting yang perlu kamu lakukan adalah blokir BPKB mobil. Langkah ini membantu menghindari masalah pajak kendaraan dan memastikan data kepemilikan kendaraan sudah tidak lagi atas nama kamu. Artikel ini akan membahas cara blokir BPKB mobil, persyaratan dokumen, biaya, dan tips penting lainnya.
Blokir BPKB mobil adalah proses administratif yang dilakukan di Samsat untuk menghapus status kepemilikan kendaraan atas nama pemilik lama. Setelah proses ini dilakukan, kamu tidak lagi dibebankan pajak tahunan atau progresif atas kendaraan yang telah dijual.
Pemblokiran ini menjadi penting terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, di mana pajak progresif kendaraan diberlakukan untuk pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor.
Ada beberapa alasan mengapa kamu sebaiknya segera memblokir BPKB setelah menjual mobil:
Jika nama kamu masih tercatat sebagai pemilik kendaraan, maka saat membeli kendaraan baru, kamu bisa terkena pajak progresif. Ini berarti jumlah pajak yang dibayar akan lebih tinggi.
Jika mobil yang kamu jual terlibat dalam pelanggaran hukum atau kecelakaan, dan data BPKB belum diblokir, kamu bisa ikut terseret karena masih tercatat sebagai pemilik.
Blokir BPKB juga membantu pembeli untuk lebih cepat melakukan balik nama kendaraan, karena kepemilikan sebelumnya sudah tidak aktif.
Untuk melakukan pemblokiran, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP pemilik lama
Fotokopi STNK dan BPKB kendaraan
Surat pernyataan telah menjual kendaraan, bermaterai
Fotokopi kwitansi jual beli kendaraan
Surat kuasa jika diurus oleh orang lain
Formulir permohonan blokir dari Samsat
Pastikan seluruh dokumen telah difotokopi dan dilegalisir jika diminta oleh pihak Samsat.
Berikut langkah-langkah praktis cara blokir BPKB mobil:
Kunjungi Samsat Terdekat
Datang langsung ke Samsat sesuai domisili dengan membawa semua persyaratan dokumen.
Ambil Formulir Blokir BPKB
Formulir ini bisa didapatkan di bagian layanan administrasi kendaraan.
Isi dan Serahkan Formulir
Isikan data dengan benar, lalu serahkan bersama dokumen pendukung ke petugas.
Proses Verifikasi
Petugas Samsat akan memverifikasi dokumen dan memproses pemblokiran.
Konfirmasi Selesai
Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan bukti bahwa kendaraan tidak lagi terdaftar atas nama kamu.
Proses pemblokiran BPKB tidak dikenakan biaya alias gratis jika kamu mengurusnya sendiri. Namun, jika menggunakan jasa pihak ketiga atau biro jasa, kamu akan dikenakan biaya jasa tambahan yang bervariasi, tergantung wilayah dan penyedia jasa tersebut.
Lakukan pemblokiran sesegera mungkin setelah kendaraan dijual.
Simpan bukti surat jual beli sebagai arsip penting.
Periksa status kendaraan secara berkala melalui aplikasi Samsat Online atau situs e-Samsat daerahmu.
Blokir BPKB mobil adalah langkah bijak setelah menjual kendaraan. Proses ini mudah dilakukan, tidak berbayar, dan sangat penting untuk menghindari pajak progresif serta permasalahan hukum di kemudian hari. Pastikan kamu mengikuti prosedur dan menyiapkan dokumen dengan lengkap agar pemblokiran berjalan lancar.
Sosok BYD M9 yang disinyalir sebagai versi hemat Denza D9, ini wujudnya #kumparanOTO
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Secara Online Di era digital seperti sekarang, hampir semua layanan…
Cara Bayar Pajak Online: Panduan Lengkap & Mudah 2025 Bayar pajak kini semakin praktis dengan…
Cara Mencetak Notice Pajak Kendaraan di Samsat Setelah Bayar Online Pembayaran pajak kendaraan kini lebih…
Jangan Biarkan Pajak Progresif Membebani Kamu, Blokir STNK Sebagai pemilik kendaraan bermotor, saya paham betapa…
Perlindungan Finansial yang Penting untuk Masa Depan. Asuransi merupakan instrumen keuangan yang sangat penting…