
Jakarta – Kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026. Penetapan ini menekankan pentingnya kepatuhan regulasi sekaligus peningkatan nilai tambah produk di mata konsumen. Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan standar, melainkan juga cerminan komitmen terhadap kualitas produk.
“Bahkan, produk hasil penyembelihan juga harus dipastikan memenuhi standar kehalalan dalam proses penyembelihannya. Karena itu, jumlah juleha (juru sembelih halal) juga perlu ditingkatkan,” ujar Aqil dalam keterangannya di Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Juli 2025. Pernyataan ini menunjukkan fokus pemerintah tidak hanya pada produk akhir, tetapi juga seluruh rantai produksi.
Mengingat urgensi dan kewajiban ini, lantas bagaimana cara daftar sertifikasi halal untuk produk Anda? Berikut panduan lengkapnya.
Syarat Daftar Sertifikasi Halal
Melansir informasi dari indonesia.go.id, secara umum, terdapat dua jalur utama yang dapat ditempuh untuk mendapatkan sertifikat halal, yaitu metode self declare dan metode reguler. Jalur self declare didasarkan pada pernyataan pelaku usaha itu sendiri, sementara metode reguler mensyaratkan pemeriksaan dan/atau pengujian ketat oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Jalur self declare khusus diperuntukkan bagi pelaku UMK, sedangkan metode reguler menjadi pilihan bagi pelaku usaha menengah dan besar. Meskipun demikian, pelaku UMK juga memiliki opsi untuk menempuh jalur reguler apabila memiliki sumber daya yang memadai untuk memenuhi persyaratannya.
Bagi pelaku UMK yang memilih mengajukan sertifikasi halal melalui metode self declare, beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan meliputi:
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang memilih jalur reguler, langkah awal yang harus dipenuhi adalah memiliki NIB Berbasis Risiko. Setelah itu, dokumen-dokumen berikut perlu disiapkan:
Cara Daftar Sertifikasi Halal
Proses permohonan sertifikasi halal kini semakin mudah dengan ketersediaan layanan daring (online) melalui situs SiHalal ptsp.halal.go.id dan aplikasi Pusaka Kementerian Agama (Kemenag) Superapps. Berikut adalah alur lengkap pengurusan sertifikat halal untuk masing-masing metode:
1. Jalur Self Declare
2. Jalur Reguler
Pilihan Editor: Pengawasan Label Halal Setelah Heboh Ayam Goreng Widuran