Categories: Politics

Serikat Pekerja Tolak Formula Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak konsep formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dirancang oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan para pengusaha. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penyusunan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan keluar belum melibatkan pihak serikat buruh.

“Pengupahan baru dibahas di dalam Dewan Pengupahan Nasional menjelang penetapan upah minimum, ini ngawur,” katanya dalam konferensi pers pada Minggu, 9 November 2025.

Iqbal mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan atas desakan asosiasi pengusaha merancang indeks tertentu dalam rentang 0,2 sampai 0,7. Padahal kenaikan upah pada 2025 menggunakan indeks tertentu 0,9, inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2024 dengan tahun 2025 juga tidak jauh berbeda.

Indeks tertentu, kata Iqbal, merupakan variabel yang mewakili kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Tafsir kata tersebut telah diperjelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024.

“Berapa nilai indeks tertentu? Tergantung nilai makroekonomi terhadap nilai inflasi, nilai makroekonomi terhadap nilai pertumbuhan ekonomi,” ucap presiden Partai Buruh tersebut.

Iqbal menilai jika indeks tertentu dalam pengupahan turun, maka daya beli akan turun. Semestinya jika inflasi pada Oktober 2025 hanya 2,86 persen persen, buruh bisa mendapatkan kenaikan upah yang lebih layak. “Kami bisa memahami 0,9 sampai 1,0 untuk indeks tertentunya,” tuturnya,

Jika indeks tertentu turun, Iqbal menyatakan Partai Buruh dan KSPI akan melakukan aksi mogok nasional sebagai wujud protes dengan melibatkan lima juta buruh. Dampak yang ditimbulkan bisa menghentikan kegiatan produksi oleh lebih dari lima ribu pabrik di seluruh Indonesia.

Adapun Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan belum ada angka indeks tertentu yang disepakati. Pembahasan kenaikan UMP juga belum pada tahap akhir. “Kami masih membahas rancangan regulasinya dan formulanya dengan Dewan Pengupahan Nasional,” ucap Indah saat dihubungi terpisah pada Minggu, 9 November 2025.

Tempo berupaya mengonfirmasi kepada Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. Namun hingga berita diturunkan, Shinta belum merespons.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan dengan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. Namun persentasenya belum dipastikan.

“Tergantung. Kami enggak pakai satu angka lagi. Ini belum final,” katanya, dalam laporan Majalah Tempo berjudul Yassierli: Kenaikan Upah Tidak Hanya untuk Menyenangkan Buruh pada Minggu, 2 November 2025.

Menurut Yassierli, kenaikan UMP bisa berbeda karena mempertimbangkan tingkat kebutuhan hidup layak masyarakat. Jika terlalu jomplang antara kebutuhan dengan penghasilan, maka kenaikannya bisa lebih besar.

Pilihan Editor: Utak-atik Rumus UMP 2026 versi Pengusaha dan Buruh

Published by
admin