
Desakan kuat terus mengemuka agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyoroti pentingnya regulasi ini sebagai landasan hukum krusial untuk memastikan transisi energi di Indonesia berlangsung tanpa menimbulkan ketidakadilan sosial maupun ekonomi bagi masyarakat luas.
Meskipun Indonesia telah memiliki 13 regulasi terkait transisi energi, Peneliti Indonesia Center Environment Law (ICEL), Sylvi Sabrina, mengungkapkan bahwa aturan-aturan yang ada saat ini belum mampu menjawab kompleksitas persoalan transisi energi yang menyentuh berbagai lini kehidupan.
Konsep transisi energi yang adil, yang berpegang pada prinsip “tak ada yang ditinggalkan” (leave no one behind), menempatkan RUU Keadilan Iklim sebagai fondasi hukum esensial. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen utama yang memastikan proses transisi energi berjalan secara inklusif dan berkelanjutan.
Pentingnya RUU ini ditegaskan oleh Sylvi Sabrina dalam acara Kick-off Local Conference of Youth di Jakarta pada Jumat (11/7). “RUU ini bisa menjadi instrumen hukum yang utama untuk transisi energi yang adil,” ujarnya.
Lebih dari sekadar komitmen penurunan emisi CO2, regulasi ini juga mencerminkan keseriusan Indonesia di kancah global dalam menangani perubahan iklim secara holistik, termasuk mengatasi potensi ketimpangan sosial yang sering menyertai proyek-proyek transisi energi. Dengan demikian, RUU ini tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga keadilan sosial.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim, yang juga dikenal sebagai RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Transisi Energi Tak Berkeadilan Bisa Ciptakan Pengangguran
Namun, transisi energi tidak selalu berjalan mulus. Sylvi Sabrina menyoroti beberapa indikasi ketidakadilan yang muncul, terutama di lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang rencananya akan dipensiunkan.
Salah satu contoh nyata adalah rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon. Para pekerja PLTU tersebut, meskipun telah menerima kabar tentang penonaktifan fasilitas, dilaporkan belum mendapatkan program pelatihan yang memadai untuk alih profesi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan kehilangan mata pencarian utama bagi masyarakat terdampak. Oleh karena itu, pelatihan dan persiapan yang komprehensif sangat krusial untuk memastikan kesejahteraan mereka di masa depan dan menghadapi keseharian berikutnya.
Kasus lain yang mencerminkan ketidakadilan adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang. Proyek berkapasitas 443 MW ini direncanakan akan menenggelamkan Desa Lesten di Gayo Lues dengan luas bendungan mencapai 193,5 hektare.
Ironisnya, warga yang terdampak relokasi masih minim informasi mengenai lokasi baru, proses perpindahan, serta hak dan fasilitas yang akan mereka peroleh. Kondisi ini menyisakan ketidakpastian dan potensi konflik sosial.
Selain dampak sosial, Sylvi juga menekankan minimnya pendekatan perlindungan satwa liar dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek ini. Meskipun menjadi habitat kunci bagi orangutan, gajah, dan harimau sumatra, mitigasi konflik satwa hanya memuat metode penggiringan, tanpa strategi perlindungan yang memadai.
Tidak berhenti di situ, konflik serupa juga terjadi pada proyek PLTA Poso di Sulawesi Tengah yang berpotensi memicu konflik dengan masyarakat adat. Kasus ini telah mengakibatkan perampasan tanah, perselisihan antarwarga, pemberian ganti rugi yang tidak adil, kerusakan lingkungan yang parah, hingga kemiskinan yang kian meluas di kalangan masyarakat lokal.
Dampak transisi energi yang tidak merata juga menjadi perhatian utama Greenpeace Indonesia. Menurut Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, pemanfaatan energi dan konsekuensinya seringkali tidak dirasakan secara proporsional oleh setiap lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan transisi energi yang benar-benar adil dan inklusif. Masyarakat harus secara proaktif menyuarakan kepentingan dan hak-hak mereka dalam setiap tahapan proses transisi ini.
Seperti yang diungkapkan Sekar, “Kalau kita tidak berusaha merebut mikrofonnya, ya selamanya akan jauh dari kita dan kita akan kehilangan suara kita.”