Jakarta – Kasus sengketa pembayaran royalti lagu yang melibatkan jaringan usaha Mie Gacoan akhirnya berujung pada tindak pidana serius. Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka. PT Mitra Bali Sukses diketahui merupakan pemegang lisensi resmi Mie Gacoan di wilayah Bali.
Konflik mengenai royalti lagu ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2022. Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) sudah berulang kali berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Mie Gacoan terkait kewajiban pembayaran royalti, namun sayangnya, pihak bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Tidak ada titik temu pembayaran royalti, sehingga SELMI kemudian mencari barang bukti di gerai Mie Gacoan Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta,” terang Kuasa Hukum LMK Selmi, Ramsudin Simanulang, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 21 Juli 2025.
Atas perbuatannya, Ira kini dijerat dengan Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman hukuman pidana yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Ini dikarenakan dugaan pemutaran musik di gerai miliknya tanpa memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada pihak berwenang.
Kasus ini sontak memicu kewaspadaan serius di kalangan pelaku usaha, khususnya mereka yang bergerak di bidang layanan publik bersifat komersial. Pemutaran musik di tempat usaha seperti restoran atau kafe, jika tidak diurus dengan benar, dapat berujung pada jerat pidana serupa. Lantas, bagaimana sebenarnya cara mengurus royalti musik agar para pelaku usaha terhindar dari ancaman hukum seperti yang dialami Mie Gacoan?
Landasan hukum mengenai pengelolaan royalti diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. Pasal 3 ayat 1 peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa setiap individu atau badan yang melakukan penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik wajib membayar royalti. Pembayaran ini harus ditujukan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Guna menghindari masalah pelanggaran hak cipta di kemudian hari, pelaku usaha diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan musik secara komersial. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu ditempuh:
Pertama, pahami jenis usaha Anda. Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021 secara spesifik menyebutkan beberapa jenis layanan publik bersifat komersial yang wajib membayar royalti, antara lain restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek. Hal ini berarti, jika usaha Anda termasuk dalam kategori tersebut dan melakukan pemutaran musik, Anda memiliki kewajiban untuk membayar royalti.
Kedua, ajukan permohonan lisensi kepada LMKN. Sesuai Pasal 9 ayat 1 peraturan tersebut, pelaku usaha yang berencana menggunakan musik secara komersial harus terlebih dahulu mengajukan permohonan lisensi kepada LMKN. Anda akan diminta mengisi formulir lisensi, yang kemudian akan diverifikasi oleh Tim Lisensi LMKN atau KP3R. Permohonan ini umumnya dilengkapi dengan data pendukung seperti NPWP, luas bangunan usaha, dan spesifikasi relevan lainnya.
Ketiga, setelah permohonan Anda disetujui, Anda sebagai pelaku usaha diwajibkan untuk segera membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, yang proses pembayarannya dilakukan melalui LMKN.
Mengenai besaran tarif royalti yang harus dibayar oleh pelaku usaha, hal ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Surat Keputusan Menkumham tersebut menetapkan berbagai kategori penggunaan lagu atau musik, seperti penggunaan di restoran, hotel, pusat rekreasi, dan lainnya, yang menjadi dasar penentuan besaran tarif royalti.
Keempat, setelah pembayaran royalti dilakukan, LMKN akan menerbitkan invoice asli beserta sertifikat lisensi sebagai bukti legalitas penggunaan musik di tempat usaha Anda.
Kelima, setelah lisensi diterbitkan, Anda sebagai pengguna lagu atau musik wajib melaporkan penggunaan lagu atau musik tersebut melalui Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola secara langsung oleh LMKN.
Keenam, untuk memastikan penggunaan lagu atau musik secara komersial dapat terus dilakukan tanpa hambatan hukum, Anda harus melakukan perpanjangan lisensi secara berkala. Proses perpanjangan ini melibatkan penerbitan ulang lisensi dan pembayaran kembali besaran tarif royalti yang berlaku.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini