
PRESIDEN Prabowo Subianto telah membentuk panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sejak 9 Februari 2026. Kepala Negara menetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebagai ketua Pansel.
Pembentukan Pansel melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026. Penyaringan calon sudah dilaksanakan. “Jadi kami sudah mulai melaksanakan seleksi anggota Dewan Komisioner OJK,” ucap Ketua Sekretariat Pansel sekaligus Staf Ahli Menkeu di bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 11 Februari 2026.
Purbaya ditetapkan sebagai anggota pansel bersama 8 anggota lainnya. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Selain itu ada Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman, Deputi Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra. Ada pula dua unsur di luar pemerintahan yang bergabung sebagai anggota Pansel yakni Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, dan Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.
Arief menyatakan calon yang dicari adalah posisi Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota kemudian Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota. Selanjutnya Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap anggota.
Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 di laman resmi Kemenkeu dan BI.
Seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Mekanisme seleksi dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama adalah seleksi administratif. Kedua, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Tahap ketiga adalah asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap terakhir afirmasi atau wawancara. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Sebelumnya, empat Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan kompak mengundurkan diri dari jabatan pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok selama beberapa hari.
Para pejabat yang mundur adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi; Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK pada 30 Januari 2026.
Pilihan Editor: Realokasi Dana MBG Setelah Disorot Lembaga Asing