Categories: Finance

Peringkat obligasi WIKA turun jadi default

PT WIJAYA Karya (Persero) Tbk mengumumkan bahwa PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menjadi idD (Default) atau gagal bayar dari idCCC. Penurunan peringkat juga terjadi pada Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap 1 menjadi idD(sy) dari idCCC(sy). Penurunan ini bagi WIKA merupakan hak Pefindo.

“Perseroan menerima peringkat yang telah diterbitkan tersebut, di mana naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan adalah hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap,” kata Corporate Secretary WIKA Ngatemin dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 12 Desember 2025.

Sesuai dengan rilis yang dikeluarkan Pefindo, Ngatemin menambahkan, penurunan peringkat ini karena kondisi pasar industri konstruksi secara nasional turun, sehingga berdampak secara langsung pada perolehan kontrak baru. Di samping itu, kondisi ini juga berdampak penurunan penjualan, dan penerimaan cash in perseroan.

“Hal ini mengakibatkan keterbatasan unrestrictred cash Perseroan untuk memenuhi pemenuhan kewajiban pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah tersebut,” katanya.

Ngatemin mengatakan perseroan telah berupaya mengambil langkah transformasi hingga membukukan kinerja positif pada core business atau EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama. Namun, kata dia, perseroan tetap memerlukan waktu dan dukungan seluruh pihak untuk penyehatan kondisi usaha, keuangan dan pemenuhan debt services WIKA.

Di sisi lain, Ngatemin mengatakan, perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah pada 4 dan 5 Desember 2025. Rapat ini untuk meminta persetujuan kepada pemegang obligasi dan sukuk mudharabah terkait penangguhan pembayaran bunga obligasi serta pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah.

Namun demikian, Ngatemin mengatakan RUPO dan RUPSU tersebut belum memenuhi kuorum persetujuan atas usulan yang diajukan perseroan. “Perseroan akan kembali melakukan diskusi dengan Wali Amanat serta para Pemegang Obligasi/Sukuk guna mendapatkan kesepakatan pada RUPO/RUPSU berikutnya,” ujarnya.

Pilihan Editor: Cerita di Balik Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Syariah

Published by
admin